LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Polsek Manggala dalam upaya mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukumnya. Kembali menggelar Ops Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi gangguan Kamtibmas kali, ini dilaksanakan secara stasioner di Jalan Inspeksi PAM Timur Nipa-Nipa (Batas Kota Makassar – Maros), Sabtu malam tadi (4/5/24).
Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH memimpin langsung dalam gelaran Cipkon tersebut.
Dari Operasi (Ops) yang dilakukan personil gabungan itu berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor dengan pelanggaran knalpot Brong serta tidak dapat menunjukkan surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan lainnya.
“Tindak lanjut keluhan masyarakat prihal penggunaan knalpot BRONG yang meresahkan, suara berisik ini juga mengganggu dan acap kali memicu beragam masalah baru dilingkungan sosial masyarakat,” ujar Kapolsek Manggala kepada awak media. Ahad (5/5/2024)
Ke 20 unit kendaraan roda dua itu selanjutnya oleh Pihak Polsek Manggala dilakukan pengandangan di Mapolsek.
Kompol Syamsuardi mengatakan bahwa penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan akibat suara bising dapat menimbulkan dampak keresahan maupun pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas serta mengacu pada peraturan lalu lintas angkutan jalan pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan.
“Saat ini kami kandangkan 20 unit kendaraan roda dua itu di Mapolsek karen keduapuluh unit kendaraan roda dua itu telah melanggar peraturan lalu lintas angkutan jalan pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan,” terang Kapolsek Manggala. (**)