
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, H. M. Muazzim Akbar, S.I.P., Anggota DPR RI dari Fraksi PAN resmi dilaporkan Arif Rimbawan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Senin (14/2026).
Arif Rimbawan dalam keterangannya menyebutkan Muazzim Akbar adalah anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) II.

Awak media menerima gambar hasil tangkapan layar dari akun media sosial @Matatvwarta di dalamnya terdapat caption “Dijuluki Raja Sawer Anggota DPR RI dari NTB Tuai Sorotan”.
Arif menjelaskan, Dari dalam dokumentasi (foto) yang beredar di media sosial terlihat adanya aktivitas yang disebut sebagai pemberian atau saweran uang.
“Namun, identitas orang dalam foto, konteks kehadiran, waktu pengambilan gambar, serta maksud pemberian uang tersebut perlu diverifikasi secara resmi.” ujar Arif Rimbawan dalam keterangannya diterima media. Senin (14/9).
Hal itulah yang kemudian mendorong Arif Rimbawan melaporkan Muazzim Akbar MKD. Ia pun mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan.
Arif menjelaskan, Sorotan tersebut dikaitkan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang menurut JDIH DPR RI hingga kini berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur standar etik anggota DPR dalam menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga.
Arif Rimbawan menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik di ruang publik.
“MKD harus melihat persoalan ini secara objektif. Jika dokumentasi tersebut benar dan terdapat dugaan pelanggaran kode etik, maka harus ada pemeriksaan. Sebaliknya, jika terdapat konteks yang berbeda, yang bersangkutan juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan,” ujar Arif Rimbawan.
Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi opini liar yang pada akhirnya merugikan citra lembaga DPR RI maupun nama pribadi anggota dewan yang bersangkutan.
Arif Rimbawan mendesak MKD DPR RI:
1. Memanggil dan meminta klarifikasi H. M. Muazzim Akbar, S.I.P. terkait dokumentasi yang beredar.
2. Memverifikasi keaslian, waktu, lokasi, serta konteks foto yang menjadi dasar dugaan pelanggaran etik.
3. Memeriksa apakah tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan Kode Etik DPR RI.
4. Memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan dan pembelaan.
5. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, MKD diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Meminta H. M. Muazzim Akbar memberikan klarifikasi kepada publik, khususnya masyarakat yang diwakilinya di NTB.
Desakan ini menjadi penting karena MKD memang memiliki mandat menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI. Pada September 2026, MKD DPR RI juga menyebut telah menerima 79 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI periode 2024–2029.
Kini publik menunggu langkah MKD DPR RI.
Apakah dokumentasi tersebut benar menunjukkan H. M. Muazzim Akbar? Apa tujuan kehadirannya di lokasi? Apakah aktivitas yang terlihat dalam foto benar merupakan saweran? Dan, yang paling penting, apakah terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik DPR RI?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif, bukan melalui opini atau penghakiman sepihak.
“Jangan biarkan persoalan etik anggota DPR menjadi bola liar. MKD harus hadir memberikan kepastian, transparansi, dan keadilan. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jika terbukti melanggar, tegakkan aturan sesuai mekanisme yang berlaku.” tutup Arif. (**)
























