Modifikasi Kendaraan untuk Pengisian BBM, Polda Sulsel Tetapkan 17 Orang Jadi Tersangka

0
FOTO: 1 Unit mobil roda empat jenis Pajero yang telah modifikasi untuk pengisian BBM yang diamankan di Mapolda Sulsel. (Tangkap layar)
FOTO: 1 Unit mobil roda empat jenis Pajero yang telah modifikasi untuk pengisian BBM yang diamankan di Mapolda Sulsel. (Tangkap layar)

Modifikasi Kendaraan untuk Pengisian BBM, Polda Sulsel Tetapkan 17 Orang Jadi Tersangka

FOTO: 1 Unit mobil roda empat jenis Pajero yang telah modifikasi untuk pengisian BBM yang diamankan di Mapolda Sulsel. (Tangkap layar)

LEGIONNEWS. COM – MAKASSAR, Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditangkap dari pengungkapan 10 perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Advertisement

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026). Penangkapan itu di periode Agustus-September 2026.

Dari penangan kasus ini, kepolisian Polda Sulsel menyita belasan ribu liter BBM jenis biosolar dan ribuan liter Pertalite.

Polisi juga menyita belasan unit mobil minibus, 1 truk tangki dan puluhan drum dengan kapasites 200 liter, ratusan jeriken dan sejumlah barcode pengisian BBM.

“Total kasus itu ada 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilaksanakan penegakan hukum,” ungkap Kapolda Sulsel.

“Total tersangka ada 17 orang,” ujar Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).

Irjen Djuhandhani menjelaskan Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel dan jajaran Polres di berbagai wilayah.

Adapun rincian hasil dari penangkapan itu yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap 2 kasus dengan mengamankan 2 orang tersangka.

“Kemudian, total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter, kendaraan roda 4 12 unit, truk tangki 1 unit, 27 drum kapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 buah pelat nomor kendaraan, 2 unit mesin pompa hisap,” ungkapnya.

“Di mana modus operandi adalah menggunakan tangki modifikasi dengan mengambil BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Kapolda Sulsel.

Kapolda Sulsel juga menjelaskan barang buktinya berupa

  • 2 unit mobil,
  • 46 jeriken isi 1.472 solar,
  • 1 tangki modifikasi isi 220 liter solar,
  • 6 buah pelat nomor kendaraan,
  • 1 buah pompa sedot, dan 3 barcode,. (*)
Advertisement