Hendak Ambil Surat Kendaraan, PT BAF Makassar Minta Biaya “Parkir BPKB”

0
FOTO: Suparman Yuba saat mendatangi kantor cabang PT BAF di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (17/6/2026).
FOTO: Suparman Yuba saat mendatangi kantor cabang PT BAF di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (17/6/2026).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Salah satu warga kota Makassar merasa heran dengan pelayanan pembiayaan fasilitas kredit PT Bussan Auto Finance (BAF) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Suparman Yuba Rabu (17/6/2026) mendatangi kantor PT BAF Cabang Makassar untuk membayar denda kendaraan roda dua yang biaya pokoknya telah dia bayar lunas.

“Saya terus terang kecewa dengan pelayanan PT BAF Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan. Siang tadi saya datang untuk melakukan pelunasan denda sebesar Rp 2,6 juta, Namun pihak admin di kantor BAF mengatakan adanya tambah biaya Parkir BPKB motor,” ujar Suparman.

Advertisement

“Ini baru saya tahu ada biaya parkir penitipan BPKB. Dan karena saya tidak mengambil BPKB selama 6 bulan, Maka dikenakan biaya parkir Rp2500 per hari,” tuturnya.

Dikatakannya, dirinya telah melunasi biaya pokok pembiayaan kendaraan roda dua, Namun denda keterlambatan pembayaran belum dibayar lunas saat itu, sehingga dirinya baru melakukan pelunasan denda pada Rabu (17/6/2026).

“Pelunasan biaya pokok, Lunas di bulan Oktober 2025 lalu. Saya tidak dapat mengambil BPKB karena belum menyelesaikan denda keterlambatan,” ujar Suparman.

“Jadi sejak bulan Desember 2025 sudah terhitung dikenakan biaya titip BPKB hingga bulan Juni ini [2026] yang dihitung pihak BAF,” katanya.

Lalu Suparman merinci biaya “Parkir BPKB” yang harus dirinya selesaikan. Yaitu, Rp 520.000 ditambah Rp 2.600.000. Jadi total biaya titip BPKB di PT BAF yang haris dibayar Rp.3,120.000.

“Sekarang masih berjalan biaya parkir BPKB Rp 2500 per hari sampai BPKB betul betul keluar baru biaya titip diberhentikan,” kesal Suparman.

Ia pun mempertanyakan dasar pemungutan “Biaya Parkir BPKB” yang menurutnya tidak ada tertuang dalam ikatan kontrak pembiayaan kendaraan.

“Saya sempat tanya, Mana dasar hukum perikatan akad kredit soal Titip BPKB motor. Pihak BAF tidak mampu memperlihatkan kontrak akad kredit antara saya dengan pihak PT BAF Makassar,” imbuhnya.

Awak media mengkonfirmasi pihak PT BAF Makassar, Sam Daeng Kawang [Adi]. Kepada media dirinya mengaku tak punya kapasitas.

“Maaf om [Wartawan] bukan kapasitas saya untuk menjelaskan, bisa mungkin langsung ke kantor besok baru [Kamis] dijelaskan oleh pejabat yg berwenang.. terimakasih” ujar pihak PT BAF Makassar melalui pesan WhatsApp miliknya. (LN)

Advertisement