LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Alumni Golkar Institute Sulawesi Selatan (Sulsel) Fajar Hidayat Asbar merespon pernyataan Kadir Halid di salah satu media siber di Makassar terkait telah berakhirnya masa kepengurusan DPD II di Sulsel.
Dikatakannya, Kadir Halid yang menyebutkan, “Seharusnya yang sudah berakhir masa jabatannya ada dua opsi yang bisa di lakukan DPD 1 partai golkar sulsel. Yaitu menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengganti ketua dan memperpanjang tugas pengurus lama dengan memberi surat keputusan (SK) perpanjangan oleh DPD I”.
Jebolan alumni golkar institute Sulsel tahun 2021 mengatakan Kadir Halid mungkin lupa bahwa ada petunjuk pelaksanaan (juklak) nomor: 02/DPP/Golkar/IV/2025 tentang Penyelenggaraan musyawarah- musyawarah partai golongan karya di daerah.
“Mungkin pak Kadir Halid lupa atau mungkin beliau tidak sempat membaca secara keseluruhan pasal-pasal dalam petunjuk pelaksanaan tersebut” ujar Fajar Hidayat dalam keterangannya yang diterima awak media. Kamis (18/6/2026).
Fajar Hidayat lalu menjelaskan Juklak nomor: 02/DPP/Golkar/IV/2025 dalam Bab XV Aturan Peralihan Pasal 75, Ayat 1, “Dewan pimpinan daerah provinsi, Dewan pimpinan daerah kabupaten/kota, pimpinan kecamatan, pimpinan desa/kelurahan atau sebutan lain. Yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir di perpanjang sampai terselenggaranya musyawarah daerah provinsi.”
Lanjut, “Musyawarah daerah kabupaten/kota, musyawarah kecamatan, musyawarah desa/kelurahan, atau sebutan lain atau pimpinan partai satu tingkat diatasnya, tanpa perlu melakukan pembaruan surat keputasan”.
“Ayat 1 ini bahkan orang awam pun ketika membacanya akan mudah paham bahwa yang kepengurusannya telah berakhir di perpanjang sampai terselenggaranya musyawarah daerah provinsi, poin lainnya tanpa perlu melakukan pembaharuan surat keputusan.” Lanjut Fajar Hidayat.
Lalu Fajar, Mengingatkan Kadir Halid, Bahwa untuk menunjuk Plt DPD II, Penjelasannya diatur di Pasal 75, Ayat 2. Penunjukan pelaksana tugas tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamtan dan desa/kelurahan atau sebutan lain, bisa di lakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat diatasnya, jika pimpinan partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap peraturan partai.
“Ayat 2 ini telah jelas mengkonfirmasi bahwa proses plt DPD II hanya bisa di lakukan dua tingkat di atasnya dalam hal ini yang bisa hanya DPP golkar di jakarta bukan DPD 1 Sulsel, itupun ketika ketua DPD II Golkar ada yang berhalangan tetap atau ada pelanggaran berat.” tegas jebolan golkar institute Sulsel ini.
“Kenapa saya dengan gamblang menjelaskan hal ini karena yang saya tau tentang golkar kenapa hingga saat ini masih kokoh, karena golkar sangat menjujung tinggi aturan main partai, jadi jika ada kader golkar yang masih luput dengan aturan main partai justru di pertanyakan,” katanya.
“Yang kedua ini juga bisa menjelaskan ke publik bahwa proses dalam menentukan banyak hal dalam partai golkar itu sesuai aturan organisasi, partai ini bukan milik per orangan/keluarga atau kelompok tertentu tapi milik seluruh rakyat indonesia yang ingin mendedikasi dirinya untuk kemajuan bangsa melalui partai golkar, tutupnya. (*)
























