LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali membuka berkas perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun).
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menerima hasil dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Mengungkapkan BPK telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara. Dan pihaknya penyidik pidana khusus Kejati Sulsel kembali membuka perkara tersebut.
“BPK telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dan hasil auditnya telah diterima tim penyidik,” kata Soetarmi.
Disampaikannya, Perkara tersebut penyidik akan menggali lebih dalam dugaan keterlibatan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Inisial BB itu.
“Dengan diterimanya hasil audit BPK, penyidikan kembali berjalan.” katanya.
“Penyidik akan mendalami fakta-fakta perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan bibit nanas,” tambah Kasi Penkum Kejati Sulsel itu.
Menurut Soetarmi, proses penyidikan dilakukan berdasarkan hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Status dan pertanggungjawaban pidana seseorang nantinya ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Namun Soetarmi belum merinci dugaan peran BB yang tengah didalami penyidik.
Kejati Sulsel juga belum mengungkap langkah penyidikan berikutnya yang akan dilakukan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel BB. (*)

























