Malam ini “Adu Penalti” di MK: Denny Indrayana VS Gibran

0
FOTO: Ilustrasi Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka 
FOTO: Ilustrasi Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka 

LEGIONNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa malam (6/10/2026), pukul 20.00 WIB akan memutuskan hasil dari sidang putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sidang itu terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Gugatan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Advertisement

Denny Indrayana, mengaku optimistis gugatan tersebut dikabulkan.

Ia menyebut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi dasar keyakinannya bahwa Gibran dapat didiskualifikasi.

Denny juga memprediksi putusan akan berlangsung ketat dan kemungkinan muncul dissenting opinion dari sembilan hakim MK.

Ia mengibaratkan sidang tersebut seperti pertandingan Indonesia vs Thailand yang berlanjut hingga adu penalti.

Risiko Politik yang Ditimbulkan Jika MK Diskualifikasi Wapres Gibran Menurut Politisi PDIP

Sejumlah pihak memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan petitum yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Satu diantaranya prediksi dari Politisi PDIP Ferdinand Hutahaen.

Ferdinand yang juga eks politikus Partai Demokrat ini menilai sejumlah petitum yang diajukan pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di luar kewenangan MK.

Apalagi, Ferdinand melihat potensi gejolak politik nasional apabila MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wapres.

“Soal diskualifikasi, soal MPR bersidang, soal presiden mengajukan dua bakal calon wakil itu tidak mungkin dipenuhi oleh MK karena itu terlalu jauh dari kewenangan MK dan kita akan runtuh sebagai sebuah negara kalau itu terjadi,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari Kompas.TV, Minggu (4/10/2026).

Ada tiga wacana dampak dari gugatan ijazah Gibran di MK yakni didiskualifikasi dari kursi Wapres RI, kemudian dilanjutkan sidang di MPR RI untuk memilih pengganti Gibran serta isu Prabowo menajukan dua bakal calon Wapres pengganti Gibran.

“Tetapi kalau MK menghukum KPU itu masih dalam ranah kewenangan mereka dan sangat bisa dilakukan, tetapi dampaknya ke depan adalah legitimasi politik dan legitimasi hukum Gibran sebagai calon wakil presiden dan wakil presiden terpilih akan terus digugat.”

Ferdinand memprediksi MK akan menyatakan pendidikan Gibran tidak setara SMA dalam sidang putusan.

Namun MK tidak akan menghukum Gibran karena keterbatasan kewenangan.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai MK akan menghukum KPU karena meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.

Sedangkan pendidikan Gibran akan terus dipermasalahkan oleh publik dan menjadi “beban politik.”

“Beban politiknya adalah karena legalitas politik dan legalitas Gibran secara hukum sebagai wapres itu akan digugat terus oleh publik,” kata Ferdinand.

“Dengan dihukumnya nanti KPU, artinya kan putusannya itu cacat hukum, maka itu proses akan terus bergulir dan menjadi bahan yang diperdebatkan publik.”

Ferdinand menilai kisruh ijazah Gibran akan merusak legitimasi politik anak Joko Widodo tersebut.

Menurutnya, kisruh ijazah juga dapat mengganjal langkah Gibran maju ke Pemilu 2029. (*)

Advertisement