LEGIONNEWS.COM|MOJOKERTO, – Diduga akibat terlilit kabel WiFi yang menjuntai ke permukaan jalan, seorang mahasiswa semester tiga dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), mengalami kecelakaan lalulintas dan dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (12/9/2026) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Empunala, atau tepatnya di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Insiden yang merenggut nyawa seorang pemuda ini, kini telah dilaporkan secara resmi oleh Rusdi, warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, selaku orang tua korban, kepada pihak kepolisian melalui SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026, dengan nomor laporan LPM/352. SATRESKRIM/ IX/ 2026/SPKT/ POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan pengaduan, tragedi maut yang bermula sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi (korban) sedang berkumpul dan minum kopi bersama teman-temannya di Kafe 8 Meter, wilayah Kelurahan Meri, Kota Mojokerto.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, korban berinisiatif mengantar salah seorang temannya menuju IMM Toyota yang berada di Jalan Empunala. Usai mengantar temannya dan berniat kembali menuju kafe tempat ia berkumpul sebelumnya, korban juga kembali melintas di Jalan Empunala. Saat tepat berada di depan Toko Besi Murah, disebut ada kabel WiFi optic yang ditengarai tak terpasang rapi dan menjulai rendah hingga ke area lalu lintas.
Seketika waktu korban melintas dengan sepeda motor di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kabel yang menjuntai ke bawah disinyalir melilit bagian tubuh korban sehingga menyebabkan ia kehilangan keseimbangan dan terhempas keras dari kendaraannya. Warga yang berada di sekitar lokasi, segera memberikan pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian serta tim medis. Kemudian, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, akan tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan almarhum.
Dalam laporan ini, pelapor menduga adanya kelalaian atau ketidakhati-hatian dari pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan kabel tersebut yang berakibat pada hilangnya nyawa manusia. Kasus yang ditengarai memenuhi unsur dugaan tindak pidana akibat kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, diatur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 474 KUHP. Pasal itu, mengatur sanksi bagi siapa saja yang karena kelalaiannya, baik sengaja maupun tidak sengaja menimbulkan akibat yang merugikan orang lain, termasuk kehilangan nyawa.
Meski demikian, penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab secara hukum. Pihak kepolisian Polres Mojokerto Kota, saat ini sedang melakukan tahap penyelidikan untuk mengumpulkan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi peristiwa.
Kisah ini baru diketahui oleh awak media, ketika Ira (ibu kandung korban), dalam konfirmasinya menyatakan bahwa keluarga berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan tuntas, serta menuntut adanya penertiban dan penerapan Standar Operasional Prosedur yang benar agar perihal serupa tidak terulang. “Ya supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya, dan ini harus ada penertiban, SOP nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya. Senin, (21/9/2026).
Sementara itu, ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Raya, Mujiono MD, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak penyedia jasa Internet Service Provider (ISP) yang beritikad baik menemui keluarga korban. “Pihak provider kabel WiFi belum ada yang konfirmasi ke keluarga korban. Makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar klien kami mendapatkan hak hukum dan keadilan,” lontarnya.
Sedangkan advokat Subagiyo, juga memaparkan perkembangan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Kami ke Polresta Mojokerto untuk koordinasi dan menanyakan perkembangan terkait laporan dari klien kami. Bahwa keterangan yang kami dapat dari Kanit Reskrim tadi, ini sudah dalam tahap proses Lidik dan kemungkinan besar sudah diketahui provider nya. Dalam 1-2 hari ini, mungkin ada pemanggilan. Pertanggungjawaban dari pemilik nanti dapat diketahui secara jelas dan kita tunggu apa kesimpulan dari penyidik,” pungkasnya.
Persoalan tragis itu menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang patut mendapat perhatian bersama, yakni kabel yang menjulai rendah hingga ke jalan raya bukan sekedar masalah teknis, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Diindikasikan bahwa kabel ini merupakan kabel layanan WiFi, namun belum dikonfirmasi secara pasti siapa penyedia jasa, kapan dipasang, apakah memiliki izin pemasangan yang sesuai, serta kapan terakhir diperiksa kondisinya.
Lebih dari itu, mengapa kabel tersebut bisa menjuntai hingga ke area lalu lintas? Apakah ada pengawasan rutin terhadap instalasi kabel yang melintas di atas jalan umum? Mengapa hingga kini belum ada pihak ISP penyedia jasa yang menemui keluarga korban? Apakah pengelola kabel mengetahui kondisi kabel yang tidak terpasang dengan baik, sebelum menimbulkan korban jiwa?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting, bukan hanya untuk keperluan penyelidikan peristiwa ini, melainkan juga untuk mencegah petaka serupa terulang kembali di lokasi lain. Jalan Empunala sendiri, merupakan jalur yang cukup padat dilalui kendaraan, sehingga adanya hambatan ataupun bahaya di atas jalan raya, termasuk kabel yang turun menjulai, sangat beresiko bagi keselamatan umum.
Pewarta: Agung Ch

























