Depok Jadi Alarm, LKBHMI HMI Cabang Makassar Desak Rutan dan Dua Lapas di Sulsel Segera Bersih-Bersih

0
FOTO: Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H.,
FOTO: Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H.,

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Peristiwa yang mencuat di Rutan Depok dinilai menjadi alarm serius bagi jajaran pemasyarakatan di daerah. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar meminta jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan tidak menunggu persoalan membesar sebelum melakukan pembenahan dan pengawasan internal.

Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., secara khusus mengingatkan Rutan Makassar, Lapas Bolangi, dan Lapas Parepare agar segera melakukan langkah bersih-bersih terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menyimpang dari ketentuan pemasyarakatan.

“Peristiwa di Rutan Depok harus dibaca sebagai alarm. Pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalankan pembinaan warga binaan, tetapi juga institusi yang membawa nama negara. Ketika muncul dugaan adanya praktik yang menyimpang, maka pengawasan harus bekerja sebelum persoalan berubah menjadi krisis kepercayaan,” tegas Alif.

Advertisement

Menurutnya, LKBHMI menerima informasi mengenai dugaan adanya kondisi di sejumlah satuan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Karena itu, pihaknya memilih melakukan pengumpulan informasi dan bukti terlebih dahulu sebelum menyampaikan laporan secara resmi kepada institusi yang berwenang.

“Untuk tiga tempat yang kami sebut, kami meminta dilakukan pemeriksaan secara serius. Ada informasi dan dugaan yang sedang kami dalami. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum bukti kami lengkap,” ujarnya.

Alif menyoroti secara khusus Rutan Makassar. Ia meminta seluruh pejabat dan petugas menghentikan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan, termasuk segala bentuk komunikasi, fasilitas, perlakuan khusus, atau aktivitas warga binaan yang berada di luar mekanisme resmi pemasyarakatan.

“Jangan ada lagi ruang abu-abu. Kalau ada warga binaan yang diduga memiliki pengaruh berlebihan atau mendapatkan perlakuan khusus, periksa. Kalau ada aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, bongkar melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku,” katanya.

LKBHMI juga menyebut adanya informasi mengenai seorang warga binaan berinisial A yang diduga memiliki pengaruh terhadap aktivitas narkotika dari dalam maupun luar Rutan Makassar. Namun, Alif menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

“Kami sedang mengumpulkan bukti. Karena itu kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi jika informasi yang kami dalami memiliki dasar dan bukti yang cukup, kami akan menyampaikannya kepada pejabat yang berwenang,” tegasnya.

Ia mengatakan, LKBHMI tidak menutup kemungkinan mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) apabila hasil pengumpulan bukti menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius.

“Kalau tidak ada respons dan bukti yang kami kumpulkan sudah cukup, kami akan surati Dirjen Imipas. Semua bukti akan kami lampirkan. Biarkan institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan berdasarkan hukum,” katanya.

Alif menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi pemasyarakatan, melainkan mendorong agar marwah dan kredibilitas lembaga tersebut tetap terjaga.

“Justru karena kami menghormati institusi pemasyarakatan, kami mengingatkan. Rutan dan lapas tidak boleh berubah menjadi tempat yang memberikan kenyamanan bagi siapa pun untuk mengendalikan aktivitas ilegal. Jika ada dugaan seperti itu, negara harus hadir melalui pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Ia meminta pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan, pergerakan warga binaan, penggunaan alat komunikasi, keluar-masuk barang, kunjungan, hingga kemungkinan adanya jaringan eksternal yang berhubungan dengan warga binaan.

“Kalau perlu lakukan audit menyeluruh. Jangan hanya memeriksa ketika persoalan sudah viral. Pencegahan harus dimulai dari dalam,” kata Alif.

LKBHMI juga mendorong agar Rutan Makassar, Lapas Bolangi, dan Lapas Parepare membuka ruang pengawasan yang lebih kuat serta memastikan seluruh petugas bekerja sesuai standar operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pesan kami sederhana: bersihkan sebelum terlambat. Jangan menunggu publik menemukan lebih dahulu apa yang seharusnya ditemukan oleh mekanisme pengawasan internal,” pungkas Alif. (*)

Advertisement