Ijazah Gibran Tak Ditemukan MK, Bivitri Susanti, Bola Panas Kini Dilempar ke DPR dan APH

0
FOTO: Ilustrasi Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Ist)
FOTO: Ilustrasi Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Ist)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) usai sudah.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan dokumen yang dapat membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat/diploma yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA di luar negeri.

Advertisement

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai para penggugat perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa disebut kalah begitu saja dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bivitri, MK memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Yang menurut hakim MK, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Karena itu, permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard).

Bivitri menyebut putusan tersebut justru melempar “bola panas” kepada sejumlah pihak, termasuk DPR dan aparat penegak hukum (APH), untuk menindaklanjuti persoalan yang ditemukan dalam putusan MK.

Di sisi lain, MK menegaskan dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden/wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait. (*)

Advertisement