Sambangi Prabowo saat MK Bacakan Putusan: Gibran dan Jokowi Masih Terlalu Kuat

0
FOTO: Ilustrasi Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka 
FOTO: Ilustrasi Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka 

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, RT.6/RW.1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jokowi datang ke kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB untuk makan malam. Kedatangan ayah dari wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).

Sementara itu, MK menyatakan permohonan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan dokumen yang dapat membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat/diploma yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA di luar negeri.

Sementara itu, Penggugat Denny Indrayana meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan untuk mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).

Denny mengatakan, jika berada dalam posisi Gibran, dirinya akan mempertimbangkan secara serius untuk berdiskusi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang merupakan ayah Gibran.

Menurut Denny, keputusan mundur dinilainya dapat menjadi pilihan demi menjaga nama baik keluarga dan republik.

Sementara itu, MK menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan dokumen yang dapat membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat/diploma yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA di luar negeri.

Pandangan Pengamat Politik

Pengamat Politik sekaligus Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menawarkan dua solusi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ubedilah mengusulkan Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Atau solusi kedua DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi putusan MK tersebut.

Usulan itu disampaikan Ubedilah setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam.

Putusan MK soal Ijazah Gibran
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

“Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai wakil Presiden telah kehilangan legitimasi moral,” kata Ubedilah kepada Tribunnews.com, Rabu (7/10/2026).

Muncul ketidakpercayaan terhadap Gibran

Ia menilai ketidakpercayaan publik terhadap Gibran berpotensi semakin meluas sehingga berdampak terhadap legitimasi publik terhadap posisi Wakil Presiden.

“Situasi itu juga telah membuat semacam ketidakpastian hukum yang sangat serius dan membuat masyarakat secara umum akan mengalami keresahan kolektif,” ujarnya.

Ubedilah kemudian menawarkan dua langkah yang menurutnya dapat ditempuh untuk memberikan kepastian politik dan hukum dalam tata negara.

Pertama, Ubedilah menilai Gibran memiliki alasan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut dia, posisi Wakil Presiden memiliki standar etik yang tinggi dalam kehidupan bernegara.

“Tidak punya ijazah SLTA/sederajat tetapi jadi Wapres itu ada semacam kebohongan publik yang melekat pada tubuh politik Gibran sebagai Wapres. Itu pelanggaran etik berat seorang Wapres sekaligus beban etik yang mendalam,” katanya.

Kekosongan jabatan
Ubedilah mengatakan apabila Gibran mengundurkan diri, akan terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. (*)

Advertisement