LEGIONNEWS.COM – Juru bicara (Jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati penuh Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan para pemohon Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.
Gerindra menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Sugiat juga menyebut MK telah menegaskan batasan kewenangan dalam perkara PHPU serta kedudukan hukum para pemohon.
Menurut Gerindra, polemik yang terus berlanjut terkait posisi Gibran berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap stabilitas politik serta kepercayaan dunia internasional.
“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty,” ujar Sugiat dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” sambung dia.
Oleh karena itu, Sugiat mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijak dan menghentikan polemik yang berlarut-larut.
Sementara itu, Advokat Ahmad Khozinudin berencana untuk mengajukan audiensi ke DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Denny Indrayana dkk soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan pada Pilpres 2024.
Adapun audiensi yang dimaksud terkait dorongan agar DPR membahas soal pemakzulan terhadap Gibran dengan mengacu pada putusan MK.
Sementara, meski putusan MK tidak mengabulkan gugatan Denny dkk, tetapi hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah sebagai dokumen pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk kebutuhan pencalonan pada Pilpres 2024.
Khozinudin mengatakan dirinya masih berencana untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan sejumlah aktivis terkait rencana audiensi bersama DPR tersebut.
Selain itu, ia juga berharap elemen masyarakat sipil lainnya untuk melakukan hal serupa seperti dirinya.
“Saya sedang mengkonsolidasi dengan kawan-kawan aktivis untuk bisa segera mengajukan audiensi untuk RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR RI. Terlepas dengan itu, kami juga mendorong elemen masyarakat sipil lainnya melakukan hal serupa,” ujarnya ketika dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2026).
Dia menjelaskan dengan adanya pertimbangan hukum dari hakim MK tersebut, maka dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat pemakzulan terhadap Gibran dengan mengacu pada Pasal 7 UUD 1945.
“Walaupun tanpa disampaikan pun, DPR sudah tahu Gibran tak lagi memenuhi syarat dan itu bisa digunakan untuk mengafirmasi ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemakzulan dengan alasan tidak terbukti memenuhi syarat,” jelas Khozinudin.
“Dan soal ijazah Gibran tidak ada dan suket itu tidak bisa menyetarakan agar setara SMA itu bukan pendapat masyarakat, dan itu sudah menjadi pendapat MK,” sambungnya.
Denny Indrayana Bakal Dorong Pemakzulan Gibran jika Tak Mundur
Pasca putusan, Denny mendorong agar Gibran mundur sebagai Wapres setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah untuk kepentingan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Denny mengatakan dengan fakta hukum tersebut, keputusan Gibran agar mundur adalah langkah terbaik.
“Kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” kata Denny setelah sidang, Selasa malam.
“Kalau saya jadi saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden,” sambungnya.
Namun, mantan Wamenkumham itu juga menegaskan akan mendorong pemakzulan ke DPR apabila Gibran tidak mundur dari jabatannya sebagai orang nomor dua di Indonesia.
“Kalau Saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk dimundurkan,” kata Denny. (*)

























