Oleh: Astri Aryanti Amsyahar, Mahasiswa S1 Kriminologi Fakultas Hukum Institut Andi Sapada.
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi. Disalin dari Parepos terbitan 29 Mei 2026.
LEGIONNEWS.COM – RUBRIK, Kota Parepare, yang dikenal sebagai kota pendidikan dan kota bersejarah di Sulawesi Selatan, belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2021–2025.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024, terungkap adanya kelebihan pembayaran yang mencapai lebih dari Rp1,38 miliar, di mana Rp1,2 miliar di antaranya berasal dari komponen tunjangan perumahan semata. Nilai yang seharusnya hanya Rp3,95 juta per bulan, ternyata dibayarkan sebesar Rp8,41 juta setiap bulan—jumlah yang jauh melampaui standar harga pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sudut pandang kriminologi, fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi atau kesalahan hitungan semata, melainkan cerminan nyata dari kejahatan korupsi, kejahatan korporat, serta penyimpangan perilaku pejabat publik yang merugikan keuangan negara dan hak rakyat.
Tulisan ini akan menguraikan mengapa kasus ini perlu ditinjau secara kriminologis, bagaimana akar penyebabnya, dampak yang ditimbulkan, serta strategi pencegahan yang diperlukan.
Fakta dan Dasar Hukum: Antara Aturan dan Pelaksanaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, tunjangan perumahan diberikan hanya bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas, dan besarannya harus mengacu pada hasil penilaian harga pasar yang dilakukan oleh penilai publik independen.
Di Parepare, hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan standar wajar sebesar Rp3,95 juta/bulan, setara dengan hunian tipe sedang seluas 150 m². Namun, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020, nilai tersebut ditetapkan jauh lebih tinggi, setara rumah tipe besar 300 m², tanpa alasan teknis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak terkait berdalih bahwa kedudukan mereka bersifat pasif, hanya menerima apa yang ditetapkan, dan menganggap peraturan daerah tersebut sah secara hukum . Namun dari kacamata hukum pidana dan kriminologi, dalih ini tidak menghapuskan tanggung jawab.
Ketidaksesuaian antara ketentuan yang lebih tinggi dengan peraturan turunan yang dibuat mengandung unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, serta pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok unsur-unsur inti dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Analisis Kriminologis: Mengapa Ini Bisa Terjadi?
Kriminologi tidak hanya melihat kejahatan sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga menganalisis akar penyebab, struktur sosial, sistem, dan perilaku pelakunya. Dalam kasus tunjangan di Parepare, ada tiga pendekatan teori yang sangat relevan untuk menjelaskan mengapa fenomena ini muncul dan berlangsung bertahun-tahun:
PERTAMA; Teori Kejahatan Putih (White-Collar Crime) Edwin Sutherland
Kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial, jabatan, dan kekuasaan, di dalam lingkungan kerja resmi dan terhormat. Pelakunya tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan memanfaatkan aturan, prosedur, dan wewenang jabatan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Di Parepare, kelebihan pembayaran ini dilakukan melalui mekanisme anggaran yang seolah-olah sah, namun isinya menyimpang. Ciri khasnya: sulit dideteksi, dianggap wajar, namun kerugiannya sangat besar dan berdampak luas. Ini adalah definisi murni dari kejahatan kerah putih.
KEDUA; Teori Kejahatan Korporat dan Sistemik
Penyimpangan ini tidak dilakukan individu saja, melainkan melibatkan lembaga, birokrasi, dan perangkat aturan yang sengaja dibengkokkan. Ada apa yang disebut kultur pembenaran, di mana para pelaku merasa berhak mendapatkan fasilitas melebihi standar karena menganggap diri mereka “berjasa” atau “berhak lebih”.
Sistem pengawasan yang lemah, koordinasi yang tidak berjalan, dan ketidaktegasan dalam menegakkan aturan menjadi celah yang dimanfaatkan. Di sini, hukum dan peraturan justru digunakan sebagai alat untuk melindungi perbuatan yang salah, bukan untuk mengendalikannya.
KETIGA; Teori Pilihan Rasional dan Peluang Kejahatan
Pelaku menghitung untung-rugi: risiko tertangkap kecil, sanksi ringan, dan keuntungan materi sangat besar. Karena selama bertahun-tahun praktik ini berjalan tanpa sanksi tegas, maka perilaku menyimpang ini menjadi kebiasaan.
Lemahnya pengawasan masyarakat, minimnya pengetahuan publik, serta lambatnya tindak lanjut temuan BPK menjadi faktor pendorong utama. Prinsip kriminologi menyatakan: kejahatan akan terjadi jika ada niat, ada peluang, dan tidak ada penghalang yang efektif. Di Parepare, ketiga unsur itu terpenuhi sepenuhnya.
Selain itu, faktor budaya politik lokal dan melemahnya nilai etika juga berperan. Ada pandangan keliru bahwa menjadi pejabat adalah sarana memperkaya diri, bukan mengabdi. Nilai keadilan, kesederhanaan, dan kepedulian terhadap rakyat mulai tergerus, digantikan oleh kepentingan pribadi dan kelompok.
Dampak: Lebih dari Sekadar Kerugian Uang
Dampak dari kebijakan penyimpangan ini tidak hanya Rp1,38 miliar hilang dari kas daerah, tetapi dampak sosial dan kriminologisnya jauh lebih parah:
Kerusakan Kepercayaan Publik: Ketika wakil rakyat justru merugikan rakyat, rasa percaya masyarakat terhadap lembaga perwakilan dan pemerintah hancur total. Ini memicu ketidakpatuhan warga terhadap hukum, dan memicu sikap apatis atau kemarahan sosial.
Ketimpangan Sosial: Anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan, atau bantuan sosial bagi warga miskin, justru masuk ke kantong segelintir orang. Ini menciptakan ketidakadilan yang nyata dan memperlebar jurang kesenjangan.
Efek Penularan Kejahatan: Jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Pejabat lain di daerah maupun lembaga lain akan menganggap tindakan serupa boleh dilakukan, sehingga korupsi menjadi wabah yang sulit diberantas.
Hilangnya Efektivitas Hukum: Ketika aturan bisa dimanipulasi oleh mereka yang berkuasa, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengendali sosial. Masyarakat akan merasa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil saja.
Solusi dan Upaya Pengendalian Berbasis Kriminologi
Berdasarkan pendekatan kriminologi, penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan meminta pengembalian uang kelebihan bayar. Diperlukan langkah menyeluruh, dari pemberantasan, penindakan, hingga pencegahan jangka panjang:
1. Penindakan Hukum Tegas: Kejaksaan dan aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan BPK. Perlu dibedakan antara kesalahan administrasi dengan unsur pidana. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, rekayasa, atau penyalahgunaan wewenang, maka harus diproses pidana sesuai UU Tipikor. Sanksi harus memberikan efek jera yang nyata.
2. Perbaikan Sistem dan Pengawasan: Tata cara penetapan tunjangan harus diperketat. Tidak boleh ada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Mekanisme penilaian harga pasar harus terbuka, independen, dan diawasi publik. Peran DPRD sendiri dalam mengawasi anggaran harus berubah dari yang dulunya mengatur keuntungan sendiri, menjadi mengawasi demi kepentingan rakyat.
3. Pendidikan Etika dan Nilai: Kriminologi menekankan pentingnya pembentukan perilaku. Calon pejabat dan anggota legislatif harus dibekali pemahaman etika jabatan, tanggung jawab publik, dan konsekuensi hukum. Nilai kesederhanaan dan pelayanan harus ditanamkan kembali. Pendidikan
4. Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat: Pengawasan dari bawah adalah kunci. Masyarakat, pers, dan organisasi masyarakat sipil harus didorong berani mengawasi dan mengkritik pengelolaan anggaran. Transparansi mutlak diperlukan; semua rincian tunjangan dan fasilitas pejabat harus mudah diakses publik.
Penutup;
Kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare adalah cermin nyata bagaimana kejahatan kerah putih dan penyalahgunaan kekuasaan terjadi di tingkat daerah. Melalui kacamata kriminologi, kita melihat bahwa ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal sistem, budaya, dan moralitas penyelenggara negara.
























