
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memeriksa anggota DPRD Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp 60 miliar.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi dalam keterangan persnya Senin malam( 9/3/2026) di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan pihaknya telah memeriksa Ketua Komisi B DPRD.
Namun Didik tak menjelaskan kepada awak media nama Ketua Komisi B DPRD Sulsel yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejati.
Dalam penelusuran awak media Ketua Komisi B DPRD Sulsel untuk periode 2019-2024 dijabat oleh Firmina Tallulembang anggota Fraksi Partai Gerindra.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Sulsel untuk masa bakti 2024-2029 Andi Azizah Irma Wahyudiyati anggota Fraksi Partai Demokrat.
“Yang sudah diperiksa ada Komisi B, ketua Komisi B sudah kita periksa, Nanti dilakukan pemeriksaan anggota Banggar,” ungkap Kajati Sulsel.
Adapun alasan akan dilakukannya pemeriksaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel untuk mengetahui awal mula program pengadaan bibit nanas dimasukkan di dalam APBD Pokok 2024.
Dari kasus tersebut Didik juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 80 orang Saksi.
“Banggar nanti mungkin kita juga akan diperiksa. Untuk saksi sudah banyak lebih dari 80 orang,” katanya.
Didik kembali menjelaskan apakah nanti pihaknya juga akan memeriksa anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.
“Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” tutur Kajati Sulsel ini.
Dalam kasus ini salah satu tersangka yang resmi menggunakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. (LN)























