THR Wakil Rakyat Rp61 Miliar, FMPI Singgung Kinerja DPRD Sulsel dan Inpres Prabowo Efisiensi Anggaran

FOTO: Gedung DPRD Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, Karuwisi Utara, Kota Makassar. (Properti DPRD Sulsel via instagram) 
FOTO: Gedung DPRD Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, Karuwisi Utara, Kota Makassar. (Properti DPRD Sulsel via instagram) 

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tunjangan Hari Raya alias THR untuk anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) capai Rp61 miliar jadi sorotan Forum Merah Putih Indonesia (FMPI).

Direktur 1 FMP, Iksan, Menilai anggaran THR sebesar Rp61 miliar itu adalah bentuk pemborosan. DPRD Sulsel dinilai terlalu manja, Sementara kinerjanya belum jelas.

Dia Iksan, Salah satu bungkamnya DPRD Sulsel terkait dengan dugaan kongkalikong Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi (SAE) Perseroda. Dimana menurutnya Dirut PT SAE serta telah menandatangani kesepakatan penerimaan Participating Interest (PI) hanya 2,5 persen.

Padahal dalam regulasi sangat jelas terkait dengan Peraturan Menteri Energi dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016, Bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhak mendapatkan penawaran pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas dalam hal ini PT. Energi Equity Epic (Sengkang) LTd.

Advertisement

“Contoh kasus penerimaan participating interest hanya 2,5 persen yang diterima Perseroda Sulsel. Sementara Peraturan menterinya jelas PT. Energi Equity Epic (Sengkang) LTd. harus menerima 10%, Mana suara wakil rakyat kita hari ini,” ujar Iksan. Selasa (4/2).

“Yang seperti ini saja mereka tak bersuara. Sementara THR nya capai puluhan miliar rupiah, THT dan kinerja mereka ngak nyambung,” katanya.

Iksan pun menyinggung soal efisiensi anggaran yang tengah digencarkan Presiden Prabowo Subianto. Dikatakannya melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

“Pemerintah dalam hal ini, Sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Sulsel harus meninjau kembali besar THR yang akan diterima wakil rakyat itu,” terang Iksan.

Dilansir dari pemberitaan lainnya, Sekretaris DPRD Sulsel, Muh Jabir, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait alokasi anggaran THR tersebut.

“Soal THR untuk anggota DPRD Sulsel, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sampai sekarang, kami belum mengetahui besaran nilainya,” ujar Jabir seperti dikutip dari RakyatSulsel, Selasa (4/1/2024).

Sekwan DPRD Sulsel itu menambahkan bahwa anggaran THR belum disiapkan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

DIa hanya menjelaskan bahwa gaji ke-13 hanya bersumber dari gaji pokok anggota dewan, tanpa tambahan gaji lainnya.

“Kalaupun nanti ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait THR, kami akan menindaklanjuti,” imbuh Jabir.

“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, gaji THR masuk dalam komponen gaji ke-13 yang dibayarkan menjelang Idulfitri,” kata Jabir menambahkan. (*)

Advertisement