Sempat Buron 3 Tahun, DPO Asusila Anak Serahkan Diri ke Kejari Selayar

Terpidana kasus Persetubuhan atau Asusila Anak Andi Putrawansyah Azis (22),
Terpidana kasus Persetubuhan atau Asusila Anak Andi Putrawansyah Azis (22),

LEGION NEWS.COM, SELAYAR – Terpidana kasus Persetubuhan atau Asusila Anak Andi Putrawansyah Azis (22), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sempat menjadi buron selama 3 tahun setelah menerima putusan bersalah dari, majelis hakim Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1825/PID.SUS/2017, menyatakan bila, terdakwa Andi Putrawansyah Azis alias Putra(22). Telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak.

Dengan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Putra dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan pelatihan kerja.

Advertisement

Pasca dijatuhi hukuman pidana terpidana sempat menghilang selama tiga tahun, dan masuk dalam DPO Kejari Kepulauan Selayar. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, mengatakan bahwa pihaknya selalu berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

“Pada bulan November tahun 2021 untuk melakukan upaya pencarian/tracking, dan pengejaran namun belum berhasil dilaksanakan,” ujar Kajari Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, Jumat (4/2/2022).

Adi Nuryadin menyebutkan keberhasilan tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Kepulauan Selayar, karena telah melaksanakan eksekusi terhadap DPO terpidana Andi Putrawansyah Azis.

“Terpidana bersangkutan yang datang sendiri, menyerahkan dirinya ke Kejari Selayar,” tandasnya.

Hal itu karena adanya upaya diplomasi melalui pendekatan humanis, kepada keluarga yang bersangkutan.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, menambahkan bahwa DPO tersebut. Datang menyerahkan dirinya sendiri dengan dampingi saudara kandungnya.

” Selanjutnya Jaksa Eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung, dan menyerahkan DPO Andi Putrawansyah Azis Alias Putra Bin Abdul Azis, ke Rutan Klas II Kepulauan Selayar untuk menjalani hukuman pidananya,” tukas Idil.

Ia menambahkan bahwa Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI, untuk menangkap buronan pelaku kejahatan. Baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.(*)

Advertisement