Babinsa dan Perangkat Desa Hadir, Kasus Dugaan Pencabulan di Mojokerto Justru Diselesaikan Secara Damai

0
Img 20260430 215006
Img 20260430 215006

LEGIONNEWS.COM|MOJOKERTO, – Bunga (bukan nama sebenarnya), anak perempuan di bawah umur di wilayah utara Sungai Brantas, diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan yang disinyalir dilakukan oleh seseorang berinisial SYT alias KBL.

Kejadian itu tidak hanya menyisakan luka batin bagi korban, tetapi juga memunculkan indikasi adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang ditengarai melibatkan unsur perangkat desa setempat.

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga ini, terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 silam. Dalam kisah pilunya, korban yang kini berusia 15 tahun menceritakan bagaimana musibah tersebut bermula saat ia sedang berada di dalam kediaman kakeknya.

Advertisement

Terduga pelaku yang dikenal sebagai warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, diketahui masuk ke dalam rumah dengan alasan ingin meminjam pompa angin sepeda. “Awalnya orang itu datang, untuk pinjam pompa sepeda,” ungkap Bunga saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/4/2026).

Namun, alasan pinjam-meminjam ini ditengarai hanyalah kedok semata, lantaran niat jahat pelaku langsung terungkap sesaat setelah ia berada di dalam ruangan. KBL disinyalir melakukan tindakan asusila dengan mencium bibir, meraba bagian tubuh sensitif, meremas payudara, serta melakukan perbuatan cabul lainnya terhadap korban.

Yang lebih mengejutkan, perbuatan bejat itu diduga dilakukan tidak hanya satu kali, melainkan terulang kembali ketika pelaku bermaksud mengembalikan barang pinjaman tersebut.

Keesokan hari, keluarga korban mendatangi kediaman pelaku untuk meminta penjelasan, namun situasi sempat memanas dan terjadi perselisihan. Masalah ini, selanjutnya dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk didamaikan. Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah pihak mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, hingga Babinsa.

Surat pernyataan terduga pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur (foto: Agung Ch)
Surat pernyataan terduga pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur (foto: Agung Ch)

Terduga pelaku diketahui hanya menyampaikan permohonan maaf dan menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Ironisnya, surat keterangan ini disaksikan oleh pihak pengurus desa, tanpa melalui proses hukum yang jelas dan tegas.

Kasus itu akhirnya terungkap ke publik berkat informasi dari warga yang merasa prihatin. Masyarakat menyampaikan kekhawatirannya, bahwa jika pelaku dibiarkan dan perkara tersebut terindikasi ditutup-tutupi, dikhawatirkan pelaku akan mengulangi aksinya dan mengancam keselamatan anak-anak lain di lingkungannya.

Warga yang merasa resah, menuntut agar aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polsek Jetis, Polresta Mojokerto, hingga Polda Jawa Timur segera turun tangan mengusut tuntas masalah itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi membangun pemerintah desa terkait kebenaran dan tindak lanjut dari kasus yang sangat meresahkan tersebut.

Pewarta: Agung Ch

Advertisement