Proyek Dana Hibah Pengadaan Septic Tank Dinas PU Makassar Rp 19 Milyar Tuai Sorotan

FOTO: septic tank (Sumber: WRC Sulsel)
FOTO: septic tank (Sumber: WRC Sulsel)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Proyek pengadaan septic tank pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar tuai sorotan. Proyek tersebut merupakan dana hibah Pemkot Makassar tahun anggaran 2024 senilai Rp 19 milyar.

Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan secara tegas meminta Kepala Bidang Sanitasi, Dinas PU Makassar untuk menunda proses kontrak kerja dengan PT. Rototama Berlianplast, Alamat Graha Mas Pemuda Blok AD No. 18, Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur.

“Secara tegas kami dari WRC Sulsel, meminta Kepala Bidang Sanitasi untuk menunda proses kontrak kerja dengan PT. Rototama Berlianplast,” tegas Alif Koordinator Divisi Pengawas dan Penindakan WRC Sulsel.

Alasan WRC agar pihak Bidang Sanitasi menundaan kontrak tersebut. Adanya keterlibatan berupa intervensi ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) oleh tenaga fungsional Dinas PU Makassar dan Pejabat eselon IV inisial “A” yang mengkondisikan kelompok KSM.

Advertisement

“Hasil investigasi secara mandiri oleh WRC bahwa yang bersangkutan pejabat eselon IV inisial A itu memiliki kehidupan yang glamor. Dia memiliki kendaraan mewah, dengan pangkat eselon IV. Yang bersangkutan lah yang selama ini diduga mengintervensi KSM,” ungka Din Alif Koordinator Divisi Pengawas dan Penindakan WRC Sulsel.

Menurut WRC seharusnya KSM yang mengerjakan septic tank itu. Diduga adanya oknum KSM yang tidak terlibat langsung penandatanganan kontrak hanya di wakilkan yang patut diduga di paksakan.

“Salah satu contoh, Pembangunan tangki septic tank individual perkotaan KSM Bonpar Kelurahan Bontoala Parang. Hibah uang kepada kelompok masyarakat berjumlah 46 Unit, Harga Satuan Rp 8.500.000 Total Rp 382.500.000, indikasi adanya cashback dari distributor septic tank,” ujar alumni Fakultas Tata Hukum Tata Negara UINAM.

“Itu tadi hanya sampel dari 16 titik dari data yang kami peroleh sementara. Tim WRC melalui Divisi Pengawasan dan Penindakan melakukan koordinasi ke beberapa pihak terkait dalam pihak penerima (KSM) di 15 Kecamatan yang ada di Kota Makassar,” tambah mantan aktivis mahasiswa di kota Makassar.

Dari data yang dihimpun WRC terdapat 5 nama perusahaan penyedia septic tank pada proyek dana hibah yaitu; PT Jagat Sanitasi Indonesia (Jakarta Selatan), Kedua PT Rototama Berlianplas Jakarta Timur, CV Mandiri Karya Bersatu Parangloe (Makassar), CV Dwi Mitra Mandiri Sampurno (Jakarta Utara) dan PT Fibertech Internusa (Bogor)

“Dari kelima perusahaan tersebut diduga telah terjadi perbuatan persaingan usaha tidak sehat (Kongkalikong) dengan melakukan pengaturan pemenang dan harga septic tank. Hal itu tentunya berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara,” tambah dia.

“Informasi yang terakhir yang kami peroleh besok (Jumat) 26 April 2024 akan dilakukan penandatanganan kontrak kerja. Ini terkesan dipaksakan, mengingat tidak adanya keterbukaan informasi seperti diatur didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik,” kunci Din Alif.

Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari Dinas PU Kita Makassar. (LN)

Advertisement