LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/2476.A.1/X/RES.1.24/2026/Direskrimum, Tanggal 30 Oktober 2026 terkait aduan Basri S terhadap PT Masmindo Dwi Area dan Mitra.
SP2HP itu terbit atas Laporan Polisi Nomor 1275X/2026/SPKT/POLDA/SULAWESI SELATAN, Tanggal 19 Oktober 2026.
Dalam laporan polisinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana pengerusakan seperti yang diatur di dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 257 KUHP.
Basri dalam laporan polisinya itu menyebutkan terlapor telah melakukan dengan cara pengerusakan dan atau penyerobotan yang dilakukan oleh (Terlapor) PT Masmindo Dwi Area dan Mitra melakukan konstruksi besar besaran diatas tanah milik korban namun belum menyelesaikan pembayaran atau pembebasan lahan kepada pemilik sah.
Akibat pengerusakan dan atau penyerobotan yang dilakukan oleh (Terlapor). Pelapor selaku pemilik lahan yang sah merasa sangat keberatan dan mengalami kerugian.
Peristiwa tindak pidana itu terjadi di Jl. Desa Rante Balla, Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasus penerobosan lahan milik warga ini sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Dalam keputusannya, Komisi 3 mengeluarkan keputusan resmi yang meminta PT Masmindo Dwi Area (PT MDA) untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lahan sengketa yang dipersengketakan dengan masyarakat adat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penghentian Sementara Aktivitas:
Komisi III DPR RI mendesak PT Masmindo Dwi Area menghentikan sementara kegiatan di wilayah sengketa lahan dengan aliansi masyarakat adat / ahli waris di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Latar Belakang Kasus:
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 7 Oktober 2026, menindaklanjuti aduan dari kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat terkait dugaan perampasan lahan dan penanganan hukum yang dinilai lamban.
Pihak yang Dipanggil:
Rapat tersebut turut menghadirkan Bupati Luwu, jajaran Forkopimda, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kapolres Luwu, serta Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area.
Verifikasi dan Mediasi:
Komisi III meminta percepatan proses verifikasi kepemilikan lahan secara transparan dan berkeadilan, serta meminta pihak terkait melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Komisi III DPR RI. (*)

























