Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Dua putusan lembaga peradilan makin mendelegitimasi posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) makin menegaskan posisi Wapres yang tak lagi memenuhi syarat dan karenanya harus dimakzulkan.
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan politik atau polemik pribadi. Ini menyangkut pemenuhan persyaratan jabatan, kepastian hukum, etika kepemimpinan, serta kepercayaan rakyat terhadap institusi kepresidenan.
Melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menguraikan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
MK juga menguraikan bahwa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Memang, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon. Namun, pertimbangan substantif MK mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan setara SMA tetap merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: atas dasar bukti apa persyaratan pendidikan tersebut dinyatakan terpenuhi? Pertanyaan ini menuntut penjelasan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perkembangan hukum berikutnya datang dari Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusan sebagaimana dilaporkan, MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut juga memerintahkan penarikan surat dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan ini menjadi jawaban, sekaligus penegasan. Bahwa Gibran tak punya ijazah SMA, suket Gibran juga tak sah. Karenanya, Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A UUD 1945.
Dengan demikian, keabsahan dokumen yang menjadi bagian penting dari pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden kini menghadapi persoalan hukum serius. Pelaksanaan amar putusan MA dan penjelasan mengenai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan harus menjadi perhatian utama bagi DPR untuk segera menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar jabatan politik. Keduanya merupakan amanah konstitusional yang mensyaratkan kepatuhan terhadap hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab kenegaraan.
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden. Persyaratan tersebut bukan formalitas administratif yang boleh diperlakukan secara longgar.
Ketika muncul putusan pengadilan yang mempertanyakan bukti kelulusan dan menyatakan dokumen terkait tidak sah, persoalan pemenuhan persyaratan jabatan harus diperiksa secara serius.
Dalam perspektif kami, perkembangan hukum tersebut telah menimbulkan persoalan mendasar terhadap legitimasi Gibran untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Namun, konsekuensi konstitusionalnya tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak.
Negara hukum tidak boleh membiarkan persoalan persyaratan jabatan berlalu tanpa penyelesaian. Sebaliknya, setiap pejabat publik wajib memberikan pertanggungjawaban ketika dasar administratif yang berkaitan dengan persyaratan jabatannya menghadapi putusan pengadilan.
Presiden Prabowo Subianto memegang tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan kehormatan lembaga kepresidenan.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Tanggung jawab tersebut menuntut kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
Karena itu, Presiden perlu mencermati secara sungguh-sungguh Putusan MK dan Putusan Kasasi MA. Presiden juga perlu memastikan pelaksanaan putusan MA oleh pihak yang berwenang.
Kami berpandangan, Presiden patut mengambil langkah persuasif dan kenegarawanan. Salah satunya dengan menyarankan Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela.
Pengunduran diri tersebut dapat menjadi pilihan moral untuk menjaga kehormatan institusi negara. Kepentingan bangsa semestinya ditempatkan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun kekuasaan.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan. Stabilitas pemerintahan, persatuan nasional, dan kepercayaan rakyat harus tetap dijaga.
Pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih bermartabat apabila dilakukan sesuai ketentuan konstitusi. Langkah tersebut juga dapat menghindarkan bangsa dari eskalasi konflik politik yang tidak perlu.
Namun, penyelesaian sukarela bukan berarti menghapus mekanisme konstitusional. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang dapat diterima dan persoalan tetap berlanjut, DPR RI memiliki instrumen pengawasan konstitusional sesuai kewenangannya.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan yang ditentukan konstitusi.
Dengan demikian, proses pemakzulan bukan tindakan politik semata. Proses tersebut harus dibangun di atas alasan konstitusional, bukti, dan prosedur hukum yang sah.
DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 20A UUD 1945 memberikan fungsi pengawasan kepada DPR.
Hak Menyatakan Pendapat merupakan salah satu instrumen konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya.
Apabila persoalan pemenuhan persyaratan Wakil Presiden dinilai memenuhi dasar konstitusional, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak tersebut sesuai persyaratan dan tata cara yang berlaku.
DPR tidak boleh menutup mata terhadap perkembangan putusan pengadilan. Setiap fraksi dan anggota DPR perlu menempatkan konstitusi serta kepentingan bangsa di atas pertimbangan politik praktis.
Apabila mekanisme Hak Menyatakan Pendapat ditempuh, prosesnya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab. Keputusan akhirnya tetap harus mengikuti tahapan konstitusional, termasuk pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi apabila proses tersebut berlanjut.
Persoalan Gibran bukan semata-mata persoalan siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan politik. Ini adalah ujian bagi komitmen seluruh penyelenggara negara terhadap prinsip negara hukum.
Tidak boleh ada jabatan yang ditempatkan di atas hukum. Tidak boleh pula kepentingan kekuasaan mengalahkan kewajiban untuk menghormati putusan pengadilan.
Kami, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa, memandang bahwa Presiden Prabowo memiliki kesempatan menunjukkan kepemimpinan kenegarawanan.
Menyarankan Wakil Presiden mengundurkan diri secara sukarela bukanlah tindakan menjatuhkan seseorang. Ini merupakan ikhtiar mencari penyelesaian bermartabat demi menjaga kehormatan lembaga negara.
Pada akhirnya, legitimasi kepemimpinan harus berdiri di atas hukum, konstitusi, dan kepercayaan rakyat. Etika, moral, serta integritas bangsa harus menjadi panglima dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan.
























