Suket Gibran Dibatalkan MA, Namun Putusan 2026 Tak Berlaku Surut dan Tidak Mempengaruhi Status Wapres

0
FOTO: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. (ist) 
FOTO: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. (ist) 

LEGIONNEWS.COM – RUBRIK, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi advokat Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, berdasarkan asas hukum ex nunc (prospektif), putusan MA tahun 2026 ini tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi status keabsahan pendaftaran maupun penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Kabar mengenai dikabulkannya kasasi tersebut disampaikan oleh Subhan saat dihubungi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui sambungan telepon di tengah konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Advertisement

Berdasarkan unggahan sistem e-Court pada akun Threads Denny Indrayana, perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada hari yang sama memuat amar: “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Melalui amar ini, MA menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah sekaligus memerintahkan pencabutan dokumen tersebut dari pihak yang menguasai.

Aspek Hukum: Mengapa Putusan MA Tidak Membatalkan Jabatan Wapres?

Secara kaidah hukum tata negara dan administrasi, putusan MA, khususnya terkait pengujian maupun pembatalan Keputusan/Peraturan, tidak berlaku surut (non-retroaktif), melainkan berlaku ke depan (prospektif atau ex nunc).

Berikut tiga poin utama sifat keberlakuan putusan Mahkamah Agung:

1. Tidak Berlaku Surut (Non-Retroaktif): Berdasarkan Fatwa MA serta rumusan kamar MA (seperti Perma No. 1 Tahun 2011), pembatalan suatu produk hukum atau keputusan administrasi tidak dapat diberlakukan surut untuk membatalkan peristiwa hukum yang telah selesai di masa lalu.

2. Berlaku ke Depan (Prospektif): Dokumen atau pasal yang dibatalkan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, tindakan administrasi yang terjadi sebelum putusan 2026 ini keluar, seperti pendaftaran Pilpres pada 27 Oktober 2023, tetap sah secara hukum.

3. Bersifat Final dan Mengikat: Putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak dibacakan, namun konsekuensi hukumnya hanya mengikat untuk norma atau status dokumen ke depannya.

Sebelumnya, Suket Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 telah digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dasar verifikasi pendaftaran Gibran pada Oktober 2023 untuk menyetarakan riwayat pendidikan luar negerinya (UTS Insearch Australia). Proses administratif Pemilu tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap sewaktu pendaftaran diverifikasi.

Perbedaan Pandangan dan Desakan Denny Indrayana

Di sisi lain, Denny Indrayana menilai putusan MA ini memiliki implikasi hukum terhadap posisi Gibran.

Denny berpandangan bahwa putusan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sengketa Pemilu sebelumnya. “Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: Mundur!” ujar Denny.

Kendati demikian, Subhan Palal selaku pemohon mengaku masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim secara utuh.

Gugatan ini bermula dari langkah Subhan Palal yang mempermasalahkan riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dinilainya tidak setara dengan ijazah SMA di Indonesia.

Sebelum menempuh kasasi di MA, Subhan sempat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Gibran dan KPU dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun. Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut karena menilai sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan PTUN dan Bawaslu, putusan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding sebelum akhirnya diajukan kasasi ke MA.

Subhan menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya murni atas inisiatif pribadi demi kepastian hukum, tanpa ada dorongan dari kekuatan politik mana pun.

Advertisement