LEGIONNEWS.COM|MOJOKERTO – Proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum CSR Kota Mojokerto yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, kembali disorot masyarakat. Hal ini, lantaran hasil pantauan lanjutan warga pada Kamis, 23 Juli 2026, yang menunjukkan dugaan pelanggaran masih terus-menerus terjadi dan belum ada perbaikan signifikan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Parahnya, sejumlah tenaga kerja kedapatan beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan memadai. Bahkan sebagian diantara pekerja hanya mengenakan sandal di area proyek, sehingga indikasi pelanggaran K3 masih terlihat cukup nyata.
“Ya karena beberapa tenaga kerja yang mengangkut material, merakit rangka bangunan, hingga duduk ngobrol di area proyek, terlihat tidak memakai APD secara lengkap. Ada yang hanya mengenakan sandal jepit atau sandal rumahan, tidak menggunakan helm pengaman, dan beraktivitas tanpa sepatu keselamatan sebagai perlengkapan pelindung diri sesuai ketentuan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Berdasarkan kontrak nomor 000.3.3/3618/ 417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026, pekerjaan dengan nilai Rp1.519.752.800 tersebut, dilaksanakan oleh CV Dara Karya Mandiri. Sementara pengawasan teknis proyek, dipercayakan kepada CV Global Inovasi Engineering. Sedangkan instansi pembina adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto.
Ditengarai, hingga saat itu belum ada perubahan berarti dalam penegakan aturan keselamatan dan kesehatan kerja. Padahal, proyek ini sudah berjalan lebih dari sebulan dari target 150 hari kalender. Dengan sisa waktu yang masih panjang, potensi resiko kecelakaan kerja akan semakin tinggi jika indikasi pembiaran terus berulang kali terjadi.
“Saya melihat para pekerja CV Dara Karya Mandiri hanya tertib pakai rompi saja. Sementara helm pengaman ataupun sepatu khususnya, banyak yang nggak pakai. Apakah memang mungkin karena tidak tersedia atau stoknya belum datang? Padahal pekerjaan sudah lebih dari satu bulan,” tambahnya.
Menurut sumber, pengabaian penerapan APD secara lengkap, bukan sekedar soal administrasi, melainkan aturan K3 yang mewajibkan setiap tenaga kerja mendapat perlindungan sesuai tingkat resiko, mulai dari alas kaki pengaman, helm, hingga perlengkapan pelindung tubuh. Kelalaian tersebut dinilai mencoreng prinsip pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik dan bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja.
“Minimnya pengawasan dan ketidakdisiplinan, membuat kebiasaan berbahaya dianggap wajar. Para pekerja CV Dara Karya Mandiri yang diawasi oleh CV Global Inovasi Engineering, tampak seperti terbiasa bekerja tanpa perlengkapan APD yang memadai. Kondisi ini, diperparah lagi karena proyek masih menyisakan waktu panjang. Sebab semakin padat aktivitas pembangunan, semakin besar pula potensi bahaya yang mengintai jika keselamatan tidak dijadikan prioritas utama,” terangnya.
Di lokasi itu, katanya lagi, pekerjanya seolah-olah sudah menganggap wajar mengenakan sandal jepit saat beraktivitas karena mungkin dinilai lebih leluasa. Padahal, tentu mereka sangat menyadari resikonya, mulai dari terinjak paku, terkena tumpahan material keras, hingga terpeleset. Pernyataan itu menegaskan bahwa dampak dari pembiaran tersebut dapat dicegah, apabila DPUPR Perakim Kota Mojokerto, beserta konsultan pengawasnya mau melaksanakan pengawasan ketat terhadap pekerja CV Dara Karya Mandiri.
“Mereka itu bukan sekedar formalitas, melainkan jaminan dasar agar pekerja bisa pulang dengan selamat kepada keluarganya,” lontar sumber. Baginya, kritik ini bukan tanpa dasar, karena sepanjang 2024-2025, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat ratusan kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi di Jawa Timur, dengan penyebab dominan tidak digunakannya APD secara lengkap.
Sementara itu, Muhammad Andri selaku Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri menegaskan bahwa sepatu keselamatan sudah disediakan perusahaan. “Baik Bapak. Padahal sepatu sudah disiapkan. Dan pagi, selalu di pakai Pak. Saya siang tadi masih ke kantor. Di lokasi ada teman saya pelaksana. Sempat lihat ada orang naik pagar (foto),” ujarnya. Kamis, (23/7/2026).
Menanggapi keterangan Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri sedemikian rupa, sumber kemudian mengatakan bahwa pernyataan tersebut menjadi kontras dengan temuannya di lokasi pada siang hari itu. “Jika benar APD telah disediakan dan digunakan setiap pagi, maka pertanyaan besar muncul, mengapa pada jam kerja produktif masih ditemukan pekerja tanpa perlengkapan yang memadai? Apakah pengawasan internal perusahaan tidak berjalan, atau ada pembiaran dari konsultan pengawas?,” tegas sumber. Minggu, (26/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari CV Global Inovasi Engineering maupun DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Padahal, pengawasan ketat dari kedua institusi itu seharusnya dapat mencegah pelanggaran terjadi sejak awal pelaksanaan. Sesuai prinsip keberimbangan, DPUPR Perakim Kota Mojokerto, CV Dara Karya Mandiri, dan CV Global Inovasi Engineering diberikan ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat secara lengkap dan proporsional pada pemberitaan berikutnya.
Pewarta : Agung Ch





























