Oleh: Drs. H. Makmur Idrus
Mantan Auditor Pemerintah
“Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.”
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Fenomena gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia menunjukkan ironi demokrasi yang semakin sulit ditutupi. Mereka dipilih rakyat untuk menjadi pelayan masyarakat, tetapi setelah berkuasa, tidak sedikit yang bertindak seolah-olah menjadi pemilik daerah, penguasa birokrasi, pengendali proyek, sekaligus penentu siapa yang boleh menikmati anggaran.
Pada masa kampanye, hampir semua calon berbicara tentang kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan pemerintahan yang bersih. Namun setelah dilantik, agenda pertama sering bergeser menjadi konsolidasi kekuasaan, pembagian jabatan, penempatan tim sukses, pengamanan proyek, dan persiapan mempertahankan kekuasaan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: apakah biaya politik yang sangat tinggi dapat mengurangi kemungkinan kepala daerah melakukan korupsi?
Jawabannya justru sebaliknya. Biaya politik yang tinggi tidak mengurangi korupsi. Dalam banyak keadaan, biaya politik mahal justru memperbesar tekanan, membuka ketergantungan kepada pemodal, dan menciptakan dorongan untuk mengembalikan modal politik melalui kekuasaan.
KPK mengidentifikasi politik biaya tinggi sebagai salah satu akar persoalan korupsi kepala daerah. Biaya tinggi tersebut dapat melahirkan praktik “ijon politik”, yaitu kandidat menerima bantuan dari donatur sebelum terpilih, lalu membayarnya setelah berkuasa melalui proyek, izin, jabatan, atau kebijakan tertentu. KPK menegaskan bahwa selama diskresi dan monopoli kekuasaan tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang, apa pun mekanisme pemilihannya.
Kajian yang dipublikasikan KPK menyebutkan bahwa biaya untuk menjadi bupati atau wali kota dapat mencapai sekitar Rp20–30 miliar, sedangkan pencalonan gubernur dapat menghabiskan sekitar Rp20–100 miliar. Pada saat yang sama, rata-rata kekayaan calon kepala daerah yang diteliti hanya sekitar Rp6,7 miliar. Ketimpangan antara kekayaan calon dan biaya politik inilah yang membuka pintu ketergantungan kepada donatur.
Tidak banyak pengusaha yang mengeluarkan miliaran rupiah hanya karena kagum kepada visi dan misi seorang kandidat. Politik bukan kotak amal. Ketika dana diberikan, sering kali ada harapan agar bantuan tersebut dikembalikan dalam bentuk proyek pemerintah, kemudahan perizinan, konsesi sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa, penempatan orang di BUMD, atau perlindungan terhadap kepentingan bisnis.
Di sinilah utang kampanye berubah menjadi utang kekuasaan. Setelah kandidat menang, donatur mulai mengetuk pintu. Tim sukses meminta jabatan. Partai politik menagih komitmen. Pengusaha meminta proyek. Keluarga menuntut ruang. Pendukung merasa berhak atas bagian kekuasaan.
Akhirnya, kepala daerah tidak lagi bebas bekerja untuk rakyat. Ia dikepung oleh tagihan politik dari orang-orang yang merasa berjasa mengantarnya ke kursi kekuasaan.
Maka terbentuklah lingkaran berbahaya:
Pilkada mahal melahirkan ketergantungan kepada pemodal. Ketergantungan melahirkan utang politik. Utang politik dibayar melalui proyek, jabatan, perizinan, dan anggaran. Dari sinilah korupsi tumbuh dan kekuasaan diperdagangkan.
APBD yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, irigasi, pelayanan sosial, dan pengentasan kemiskinan terancam berubah menjadi mesin pengembalian modal. Anggaran rakyat diperlakukan seperti kas politik yang dapat dibagi kepada orang-orang yang dianggap berjasa.
Data KPK memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan. Pada November 2025, KPK menyebut 51 persen perkara korupsi yang ditanganinya berkaitan dengan pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Dari 1.666 perkara, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah. KPK juga mengaitkan fenomena tersebut dengan tingginya biaya politik yang mendorong praktik transaksional dan tuntutan proyek dari pemodal.
Statistik penindakan KPK yang diperbarui sampai Maret 2026 mencatat, sejak 2004 terdapat 31 gubernur serta 183 wali kota, bupati, dan wakil kepala daerah dalam kategori profesi atau jabatan yang ditangani KPK. Angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan lagi peristiwa kebetulan, melainkan persoalan serius dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Survei Penilaian Integritas KPK tahun 2024 menemukan indikasi suap dan gratifikasi masih terjadi pada 97 persen pemerintah daerah yang disurvei, mencakup pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Temuan tersebut tidak berarti seluruh pegawai atau seluruh kepala daerah melakukan korupsi, tetapi menunjukkan bahwa lingkungan pemerintah daerah masih memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi.
Korupsi kepala daerah juga tidak selalu dilakukan dengan membawa uang APBD secara langsung. Modusnya dapat berupa pengaturan pemenang tender, pemberian izin kepada perusahaan tertentu, jual-beli jabatan, pemotongan anggaran, manipulasi hibah, penerimaan gratifikasi, penggunaan BUMD untuk kepentingan politik, hingga pengaturan proyek melalui orang kepercayaan.
Pergantian kepala daerah pun sering diikuti pergantian besar-besaran dalam birokrasi. Pejabat yang dianggap dekat dengan kepala daerah sebelumnya disingkirkan, sedangkan orang-orang yang dianggap berjasa dalam kemenangan politik ditempatkan pada posisi strategis. Kompetensi dikalahkan oleh loyalitas. Profesionalisme dikalahkan oleh kedekatan.
Birokrasi akhirnya berubah menjadi tim sukses berseragam ASN. Pejabat tidak lagi berlomba memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi berlomba membaca arah angin kekuasaan. Mereka takut berbeda pendapat, takut menyampaikan risiko, dan memilih mengatakan bahwa semua kebijakan pimpinan sudah benar.
Hubungan kepala daerah dan DPRD juga tidak selalu berjalan sebagai mekanisme pengawasan yang sehat. Dalam sejumlah keadaan, hubungan tersebut justru berubah menjadi kompromi kepentingan dalam pembahasan APBD, pembagian proyek, pokok-pokok pikiran, perjalanan dinas, hibah, dan pengangkatan pejabat. Ketika pemerintah daerah dan DPRD sama-sama menikmati pembagian kekuasaan, pengawasan hanya tinggal pidato.
Inspektorat daerah yang seharusnya menjadi benteng pencegahan korupsi juga menghadapi persoalan independensi. KPK menilai APIP sering tidak berfungsi optimal karena berada dalam struktur pemerintahan yang diawasi oleh kepala daerah yang sama. Bagaimana inspektorat dapat memeriksa secara berani apabila karier, anggaran, dan kedudukan pemeriksanya ditentukan oleh pihak yang diperiksa?
Inilah kelemahan besar pengawasan internal daerah. Inspektorat dapat memeriksa kepala dinas, camat, sekolah, rumah sakit, dan desa, tetapi menjadi ragu ketika temuan menyentuh lingkaran kekuasaan kepala daerah. Laporan audit akhirnya diperhalus, temuan dinegosiasikan, dan rekomendasi hanya menjadi dokumen pelengkap.
Di sisi lain, tidak sedikit kepala daerah yang lebih sibuk membangun citra melalui media sosial daripada membangun sistem pemerintahan yang kuat. Setiap kunjungan difoto, setiap bantuan direkam, setiap proyek diresmikan dengan baliho besar. Kamera selalu hadir, tetapi penyelesaian masalah sering terlambat.
Pencitraan tentu bukan kejahatan. Namun pencitraan menjadi masalah ketika kemiskinan disembunyikan di balik konten, pengangguran ditutupi dengan slogan, jalan rusak dikalahkan oleh baliho, dan kritik masyarakat dianggap sebagai serangan politik.
Politik dinasti juga tumbuh dari pola kekuasaan semacam ini. Setelah masa jabatan berakhir, istri, anak, saudara, atau kerabat dipersiapkan sebagai penerus. Demokrasi akhirnya hanya menjadi sarana pemindahan kekuasaan dari satu anggota keluarga kepada anggota keluarga lainnya.
Surat suara memang tetap dicetak, tetapi jaringan kekuasaan, sumber daya pemerintah, birokrasi, dan modal politik telah dikuasai oleh keluarga yang sama. Demokrasi berubah menjadi kerajaan lokal yang menggunakan pemilihan umum sebagai upacara legitimasi.
Namun harus ditegaskan bahwa tidak semua gubernur, bupati, dan wali kota melakukan korupsi. Masih banyak kepala daerah yang bekerja jujur, menjaga integritas, menolak tekanan pemodal, dan berusaha memperbaiki pelayanan publik. Biaya politik mahal bukan pembenaran untuk melakukan korupsi.
Korupsi tetap merupakan pilihan sadar. Kepala daerah yang menerima suap, memperjualbelikan jabatan, mengatur tender, atau menyalahgunakan anggaran tidak dapat berlindung di balik alasan biaya kampanye. Tidak ada utang politik yang boleh dibayar dengan uang rakyat.
Karena itu, pemberantasan korupsi kepala daerah tidak cukup hanya dengan operasi tangkap tangan. KPK dapat menangkap pelaku, tetapi apabila sistem politik tetap mahal dan transaksional, satu kepala daerah ditangkap, calon pelaku lainnya akan tumbuh menggantikannya.
Perbaikan harus dimulai dari hulunya. Pendanaan partai politik harus dibenahi. Mahar politik harus ditindak. Donatur kampanye harus dibuka kepada publik. Hubungan antara penyumbang dan proyek pemerintah harus diawasi. Pengadaan barang dan jasa harus transparan. Inspektorat harus diperkuat dan dijauhkan dari tekanan kepala daerah.
DPRD juga harus kembali menjadi pengawas, bukan mitra pembagian kekuasaan. Media harus tetap kritis. Masyarakat sipil harus diberi akses terhadap APBD, proyek, hibah, perizinan, dan pengelolaan BUMD. Pejabat yang berani menolak perintah melanggar hukum harus dilindungi, bukan dimutasi.
Keberhasilan kepala daerah tidak boleh hanya diukur dari banyaknya gedung, taman, baliho, festival, atau unggahan media sosial. Keberhasilan harus dilihat dari menurunnya kemiskinan, terciptanya lapangan kerja, membaiknya pendidikan dan kesehatan, tertibnya pengelolaan keuangan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Jabatan gubernur, bupati, dan wali kota bukan investasi bisnis. APBD bukan modal pengembalian biaya kampanye. Proyek pemerintah bukan hadiah bagi tim sukses. Jabatan ASN bukan upah bagi pendukung. BUMD bukan kas keluarga, dan perizinan bukan komoditas untuk membayar donatur.
Selama jabatan kepala daerah diperoleh dengan biaya puluhan miliar rupiah, sementara sistem pendanaan politik tetap tertutup, rakyat berhak mengajukan pertanyaan keras.
Setelah kandidat menghabiskan puluhan miliar rupiah untuk menang, dari mana uang itu akan dikembalikan?
Apabila jawabannya berasal dari proyek, izin, jabatan, hibah, BUMD, dan APBD, maka kepala daerah tersebut bukan lagi pelayan rakyat. Ia telah berubah menjadi pengelola utang politik dan rakyatlah yang dipaksa membayar cicilannya.
























