LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Ahmad Khozinudin bersama sejumlah pihak melaporkan dugaan terkait surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen berupa surat keterangan Nomor 111-Garing T, DTD1, Garing KS, tahun 2019, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam surat keterangan tersebut disebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang lahir di Surakarta pada 1 Oktober 1987 dan tercatat sebagai anak dari Ibu Jokowi Widodo, telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Institute, Australia, pada 2006.
Surat itu juga menyatakan bahwa Gibran dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK di Indonesia, dengan peminatan akuntansi dan keuangan.
Dokumen tersebut selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat, terutama terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa laporan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menilai proses hukum tata negara yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebutkan, sejumlah pihak sebelumnya telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi terkait status pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Di antara pihak yang disebutkan adalah Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, Mercy Sihombing, Partai Ummat, dan Subhan Palal. Hingga saat ini, menurut keterangan yang disampaikan, belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan tersebut.
Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pihaknya tidak masuk ke dalam persoalan sah atau tidaknya status pencalonan Gibran maupun kemungkinan pembatalan pencalonan dan proses penggantian wakil presiden.
Menurutnya, laporan yang diajukan lebih berfokus pada persoalan mendasar mengenai keaslian dan kebenaran isi surat keterangan pendidikan tersebut.
Ada dua objek yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut. Pertama, dugaan penerbitan surat palsu atau surat yang memuat keterangan tidak benar.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pernyataan dalam surat yang menyebutkan bahwa pendidikan Grade 12 di UTS Institute, Australia, setara dengan tamat SMK peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia.
Ahmad Khozinudin mempertanyakan apakah surat keterangan tersebut benar-benar asli, apakah isinya sesuai dengan fakta, serta apakah keterangan mengenai kesetaraan pendidikan yang tercantum di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi dasar laporan Ahmad Khozinudin ke Bareskrim Polri terkait surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (*)

























