LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kuasa Hukum dari Aldin Bulen Law Firm yang dipimpin oleh Dr. Adin, SH., MH. secara resmi melayangkan Surat Desakan Keras (Surat Ke-3) kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan terkait stagnasi dan kejanggalan penanganan perkara pidana atas hilangnya nyawa Alm. Kasman Edo (LP/B/1145/X/2024/SPKT/POLRES GOWA).
Langkah eskalasi ini diambil setelah berbulan-bulan pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa, pangkat Aipda inisial AG menunjukkan sikap indisipliner, mengabaikan transparansi, dan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam menangani perkara klien kami, Hj. Hasma, selaku kakak kandung korban.
Dalam rilis resminya, Dr. Aldin SH., MH. membeberkan sejumlah anomali hukum yang secara terang-terangan mencederai prinsip Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum.
Pengabaian Putusan Praperadilan:
Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka telah ditolak secara sah oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dengan demikian status tersangka dan penahanan dinyatakan sah.
Namun secara faktual, Tersangka justru dilepaskan dan bebas beraktivitas tanpa dasar yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penggelapan Hasil Gelar Perkara Khusus:
Polda Sulsel telah melaksanakan Gelar Perkara Khusus, namun penyidik secara sengaja menahan dan tidak pernah memberikan salinan resmi Hhsil gelar perkara tersebut kepada pihak pelapor, menutupi fakta yang seharusnya terbuka.
Pelanggaran Absolut Prosedur (Tanpa SP2HP):
Hingga surat ketiga ini dikirimkan, penyidik tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala. Ini merupakan pembangkangan terhadap Perkap No. 6 Tahun 2019 dan Perpol No. 7 Tahun 2022.
“Kami menuntut Keadilan Substantif. Hukum tidak boleh dipermainkan apalagi jika menyangkut hilangnya nyawa seseorang,” ujar Aldin.
“Untuk itu, Kami mendesak Kapolda Sulsel dan Kabid Propam untuk segera bertindak tegas dan transparan. Evaluasi penyidik yang diduga melakukan ‘unprofessional conduct’. Jangan biarkan institusi kepolisian menjadi tameng bagi oknum yang mempermainkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Aldin Law Firm turut menembuskan dokumen aduan serta membuka temuan ini kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas RI, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, serta Komisi III DPR RI.
Dalam keterangan Tim kuasa hukum telah memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Polda Sulsel untuk merespons, sebelum mengambil langkah eskalasi dan publikasi lebih lanjut. (*)
























