Kredit Rp36 Miliar Bank Sulselbar Malili Disorot, GPAK-LR Minta Jajaran Pimpinan yang Diduga Terlibat Diperiksa

0
Img 20260620 Wa0001
Img 20260620 Wa0001

PALOPO – Gerakan Peduli Anti Korupsi Luwu Raya (GPAK-LR) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bank Sulselbar Cabang Palopo dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada 22-23 Juni 2026.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong aparat penegak hukum menelusuri proses penyaluran kredit senilai sekitar Rp36 miliar di Bank Sulselbar Cabang Malili yang disebut berlangsung pada tahun 2021.

Jenderal Lapangan GPAK-LR, Reski Halim, mengatakan pihaknya meminta Kejati Sulsel melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan pemberian kredit tersebut.

Advertisement

“Kami meminta Kejati Sulsel menelusuri proses pemberian kredit ini, mulai dari pengajuan, verifikasi, analisis kelayakan hingga proses pencairannya,” kata Reski, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut perlu dimintai keterangan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai mekanisme pemberian kredit saat itu.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Reski Halim juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh jajaran pimpinan dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pemberian kredit tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu atau dua pihak saja, melainkan harus menyasar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan, mulai dari tahapan analisis, persetujuan hingga pencairan kredit.

Dalam tuntutannya, GPK-LR juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian kredit pada periode tersebut dapat dimintai klarifikasi, termasuk pejabat yang menjabat saat proses kredit berlangsung.

Menurut Reski, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian.

Ia berharap Kejati Sulsel memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat dan melakukan penelusuran secara profesional.

“Kami hanya meminta agar persoalan ini dibuka secara terang. Jika memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu itu juga harus diketahui publik,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Sulselbar terkait tuntutan yang disampaikan GPK-LR. (**)

Advertisement