Kisruh Penagihan Yang Dilakukan Pihak Andi Iksan Kepada Pedagang PNP Masih Terus Mendapat Kecaman

PALOPO || Legion News – Sejumlah mahasiswa Kota Palopo yang tergabung dalam Front Peduli Pedagang PNP (Pusat Niaga Palopo) melakukan aksi pada Jum’at (04/12) di Perempatan JL. Ahmad Dahlan, Kel. Ammasangan, Kec. Wara, Kota Palopo, Jum’at 4 Desember 2020.

Aksi ini dilakukan oleh Front Peduli Pedagang PNP ini dipicu akibat persoalan sengketa lahan yang berada di Pusat Niaga Palopo yang melibatkan pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang dan pihak Pemerintahan Kota Palopo.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2536 K/Pdt/2013 Tanggal. 20 Februari 2014 . Putusan tersebut memenangkan pihak Buya Andi Iksan B. Mattorang sebagai pemilik sekaligus Ahli waris satu-satunya atas sebahagian tanah yang terletak dikawasan PNP Desa Amassangan Wecamatan Wara Kota Polopo dengan luas 19,004 M2 dan menghukum tergugat selaku institusi lembaga pemerintah republik Indonesia dalam hal ini Walikota Palopo untuk segera membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian materil sebesar Rp 38.088.000.000,00 (tiga puluh delapan miliyar delapan puluh delapan juta rupiah).

Atas sengketa lahan tersebut ternyata berimbas kepada para pedagang di Pusat Niaga Palopo dikarenakan dari pihak Andi Iksan B. Mattorang melakukan penagihan terhadap pedagang di PNP atas dasar Putusan MA sementara dari pihak Pemerintahan juga menarik Retribusi atas dasar Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki dari pedagang yang berakhir di tahun 2026.

Advertisement

Mustakim yang merupakan jendral lapangan dalam aksi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Andi Iksan merupakan pembodohan kepada para pedagang.

“Sengketa lahan tersebut dinilai sangat merugikan dan salah satu pembodohan terhadap pedagang di PNP”

“Jangan libatkan para pedagang atas sengketa lahan tersebut, para pedagang sangat dirugikan kerena mereka membayar uang sewa tanah ke pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattorang pedagang juga membayar Retribusi sebagai pajak kepada Pemerintahan, sementara kontrak HGB pedagang masih berlaku sampai tahun 2026, ujar Jendlap Lapangan pada saat dalam orasinya.

Lanjut Mustakim mendesak kepada Pemerintahan Kota Palopo Walikota Palopo segara untuk membayar Ganti
Rugi Kepada Penggugat dengan sebesar Rp38.088.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar delapan puluh delapan juta rupiah dan Segera hentikan kegiatan pungutan sewa lahan dan penyegelan terhadap pedagang tanpa landaskan hukum yang jelas.

Yang tergabung dalam Front Peduli Pedagang PNP antara lain LMND, PMKRI, GAM, BEM HUKUM UNANDA dan API KARTINI.

Adapun tuntutan Front Peduli Pedagang Pusat Niaga Palopo yaitu :

1. Stop menjadikan pedagang sebagai korban atas konflik kedua bela pihak.
2. Mendesak Pemerintahan Kota Palopo untuk melakukan pembayaran Rp38.088.000.000,00 sesuai amar putusan.
3. Hentikan Pungutan dan penyegelan terhadap para pedagang yang tidak berlandaskan Hukum.
4. Mendesak Kepolisian untuk memberikan pengamanan kepada pedagang PNP.

Advertisement