
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dua organisasi anti korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Km. 4 Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat pagi (19/6/2026).
Mereka dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH).
Dalam aksinya itu APAK dan GRH mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut dana hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar. Selain itu dua lembaga anti korupsi juga melaporkan anggaran marching band Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar tahun anggaran 2025.
APAK dan GRH menilai proses penganggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terlebih karena beredar informasi bahwa usulan hibah tersebut sebelumnya sempat mendapat penolakan dalam pembahasan di Komisi D DPRD Kota Makassar.
Ketua APAK, Azharil, menegaskan bahwa pihaknya tidak menyampaikan tuduhan, melainkan meminta adanya pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan telaah dan penyelidikan terhadap proses penganggaran hingga pencairan dana hibah KONI Kota Makassar senilai Rp15 miliar tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan anggaran tersebut telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Azharil.
Selain menyoroti dana hibah KONI, APAK juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan belanja barang pada program Marching Band yang berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar.
Menurut APAK, alokasi anggaran untuk cabang olahraga tersebut setiap tahunnya tergolong besar dan perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat pengawas maupun penegak hukum. Berdasarkan data yang menjadi perhatian mereka, anggaran untuk kegiatan dan pengadaan barang Marching Band disebut mencapai kisaran Rp5 miliar per tahun.
Azharil menilai besarnya anggaran tersebut perlu dievaluasi guna memastikan seluruh penggunaannya benar-benar sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebanding bagi pembinaan olahraga di Kota Makassar.
“Kami meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan belanja barang Marching Band Dispora Kota Makassar yang nilainya cukup fantastis. Anggaran yang mencapai kurang lebih Rp5 miliar setiap tahun untuk satu cabang olahraga tentu perlu diaudit dan ditelusuri agar publik mendapatkan kepastian bahwa seluruh penggunaannya dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GRH, Ishadul, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami meminta Kejati Sulsel memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Transparansi sangat penting agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan di tengah masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Aspirasi dan laporan yang dibawa oleh massa aksi diterima langsung oleh Soetarmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kejati Sulsel menerima dokumen dan tuntutan yang disampaikan oleh APAK dan GRH untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, APAK dan GRH meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk:
1.Menyelidiki proses penganggaran dan pencairan hingga penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar senilai Rp15 miliar.
2.Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pembahasan, persetujuan, dan pencairan hingga penggunaan dana hibah tersebut.
3.Melakukan telaah terhadap kegiatan dan belanja barang Marching Band pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar.
4.Mengaudit efektivitas dan kewajaran penggunaan anggaran Marching Band yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar setiap tahun.
5.Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
6.Menindak tegas apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
APAK dan GRH menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (*)























