LEGIONNEWS.COM – BARRU, Pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama atau Konfercab PCNU Kabupaten Barru, Jumat, 19 Juni 2026, diwarnai dinamika setelah Dr. Irham Jalil disebut terpilih sebagai Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Barru melalui mekanisme AHWA.
Namun, keputusan tersebut kemudian dianulir oleh pimpinan sidang dari PWNU Sulawesi Selatan, Ahmad Husain, dengan alasan Dr. Irham Jalil tidak termasuk dalam anggota AHWA.
Keputusan penganuliran itu memunculkan pertanyaan di kalangan peserta konferensi, sebab dalam ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Rais Syuriyah PCNU tidak harus berasal dari anggota AHWA.
Berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 05/PerkumNU/2022 tentang Pembentukan Kepengurusan Baru Perkumpulan Nahdlatul Ulama, khususnya Pasal 7 ayat (1), Rais Syuriyah PCNU dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA. Sementara Pasal 7 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
Ketentuan ini juga tercantum dalam dokumen himpunan Peraturan Perkumpulan NU hasil Konbes.
Dengan ketentuan tersebut, sejumlah pihak menilai alasan penganuliran semata-mata karena calon terpilih tidak masuk anggota AHWA perlu dikaji kembali. Sebab, secara normatif, AHWA adalah mekanisme pemilihan oleh para ulama, bukan daftar tertutup calon Rais Syuriyah.
Dalam aturan yang sama, AHWA PCNU terdiri atas lima orang ulama yang diusulkan oleh MWCNU pada PCNU
Nama-nama usulan tersebut kemudian ditabulasi oleh panitia konferensi cabang, dan lima nama peringkat teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno Konfercab.
Karena itu, substansi persoalan dalam Konfercab PCNU Barru bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi juga menyangkut tafsir dan pelaksanaan aturan organisasi. Apabila benar Dr. Irham Jalil telah dipilih melalui musyawarah AHWA, maka dasar penganuliran perlu dijelaskan secara terbuka kepada peserta konferensi.
Sejumlah peserta berharap PWNU Sulawesi Selatan dapat memberikan klarifikasi resmi agar pelaksanaan Konfercab PCNU Barru tetap berjalan sesuai prinsip musyawarah, tertib organisasi, dan kepatuhan terhadap Peraturan Perkumpulan NU.
Dinamika ini dinilai penting diselesaikan secara arif agar tidak menimbulkan kesan bahwa keputusan forum dapat dibatalkan hanya karena perbedaan tafsir terhadap aturan. NU sebagai jam’iyah besar tentu menempatkan aturan sebagai pegangan bersama, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pimpinan sidang maupun PWNU Sulawesi Selatan terkait dasar lengkap penganuliran tersebut.
Judul Alternatif yang Lebih Keras
Dinilai Bertentangan dengan Perkum NU, Terpilihnya Dr. Irham Jalil sebagai Rais Syuriyah PCNU Barru Dianulir Pimpinan Sidang
Judul Alternatif yang Lebih Halus
Konfercab PCNU Barru Diwarnai Dinamika Pemilihan Rais Syuriyah, Keputusan AHWA Dipersoalkan. (*)
























