LEGIONNEWS.COM -MAKASSAR, Berhembus kabar adanya dugaan tidak dilibatkannya Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kota Makassar dalam penetapan kepsek dari seleksi calon kepala sekolah (Kepsek) marak jadi pembicaraan.
Tidak hanya Kadis, Kepala bidang (Kabid) SMP dan SD pun disebut sebut tidak ikut dilibatkan dalam penetapan kepsek.
Belakangan nama pejabat Kabid Guru Tenaga Kependidikan (GTK) terseret seret, Kabarnya Kepala bidang GTK dan Kepala Seksi (Kasi) terlibat dugaan adanya permintaan fee kepada calon Kepsek yang akan ditetapkan.
“Yang bermain disini Kabid dan Kasinya. Mereka bermanuver ke sejumlah calon kepala sekolah, bahkan melalui keduanya setoran dugaan uang fee disetor,” ujar sumber terpercaya LEGIONNEWS.COM, Jumat (25/6)
Sumber terpercaya lainnya bahkan menyampaikan adanya dugaan setoran fee yang diserahkan ke kedua pejabat di Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Tidak usah saya sebutkan namanya. Soalnya nama ini sudah familiar di kalangan Kepsek,” katanya.
Saat ditanya besaran nilainya, Sumber terpercaya itu mengungkapkan bahwa besaran nilai bervariasi tergantung kualifikasi sekolah.
“Kalau sekolah unggulan beda dengan sekolah non unggulan. Nilai terkecilnya Rp50 juta itu yang saya dapatkan informasinya,” ujar sumber terpercaya itu.
Dugaan adanya dugaan penerimaan fee dibantah Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), Muh. Yunus Sanusi, S.Pd, M.Pd.
“Kalau ada tudingan seperti itu silahkan buktikan. Kalau ada hal hal seperti ini terus menerus diumbar di hadapan publik tentunya akan saya pertimbangkan secara hukum,”
Yunus pun menjelaskan dirinya saat itu baru menjabat sebagai Kabid GTK, seluruh proses seleksi telah selesai dilakukan.
Ia lalu menyampaikan untuk seleksi calon kepala sekolah melibatkan Sekda, BKPSDM, Inspektorat dan Kadis Pendidikan Kota Makassar.
Terpisah Kepala Seksi (Kasi) GTK, Dr Syarief membantah tudingan terlibat dalam pertemuan di hotel untuk mengatur calon kepala sekolah adalah kabar bohong. Bahkan tudingan yang dialamatkan ke dirinya ada fitnah.
“Hoax kalau saya dilibatkan di hotel pertemuannya. Dibuktikan, Bahwa saya pribadi atur atur kepsek, bahkan saya hindari bersentuhan langsung,” katanya.
Kasi GTK itu lalu menjelaskan dirinya sudah pernah diperiksa Inspektorat Makassar dan dirinya tidak terlibat atas tudingan jual beli jabatan.
“Jagan menuduh dan memfitnah bos,” tegas Syarief saat dikonfirmasi.
Selain soal dugaan penerimaan fee, Tersiar kabar penetapan kepala sekolah tidak melibatkan kepala dinas pendidikan dan Kabid SD.
Terkait kabar dugaan tidak dilibatkan bidang sekolah dasar (SD) dinas pendidikan kota makassar, Kurniati hanya menyampaikan melalui pesan WhatsApp miliknya mengenai hal tersebut untuk ditanyakan ke Bidang Guru Tenaga Kependidikan.
“Tanyakan langsung ke bagian GTK,” ujar Kabid SD, Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Awak media juga telah mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si. mengatakan untuk jabatan kepsek pihaknya menyesuaikan dengan aturan yang ada yaitu Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Kemudian kata Achi, Ditambah dengan aturan keputusan mendikdasmen nomor 129 Tahun 2025 yang mengatur pedoman seleksi bakal calon kepala sekolah.
Penjelasan Kabid GTK, Muh. Yunus Sanusi, S.Pd, M.Pd Seleksi Kepala Sekolah
Tim daerah yang menyeleksi kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota disebut sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.
Keanggotaan tim ini bersifat lintas sektor dan dibentuk oleh pemerintah daerah masing-masing sesuai kebutuhan dan regulasi.
Berdasarkan praktik rekrutmen di berbagai wilayah (seperti di Kota Palopo dan Makassar), susunan Tim Pertimbangan tersebut umumnya terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Selaku ketua tim atau pengarah.
Kemudian, Dinas Pendidikan: Kepala Dinas beserta Kepala Bidang yang membidangi TK, SD, dan SMP.
Lalu, BKPSDM Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dalam hal ini Kepala Inspektorat untuk pertimbangan rekam jejak dan kedisiplinan.
Pihak Eksternal/Pakar: Meliputi Dewan Pendidikan, akademisi, profesional, dan Koordinator Pengawas (Korwas).
Tugas utama tim ini adalah menguji kompetensi, menilai makalah, dan melakukan wawancara kepada para bakal calon sebelum penempatan definitif. (LN)
























