
LEGIONNEWS.COM – PINRANG, Pihak Penggugat menyayangkan ketidak hadiran Pemkab Pinrang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Tidak hanya pemerintah kabupaten (Pemkab), Pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang sebagai Tergugat juga tak nampak dalam persidangan pada hari Senin 13 Juli 2026 lalu.
Pengadilan Negeri Pinrang menggelar sidang gugatan Perdata antara pengelola Mal Pinrang Sejahtera selaku Penggugat terhadap pemerintah.
Dalam keterangan tertulis kantor hukum Aldin Bulen Law Firm, Kamis 16 Juli 2026. Dari seluruh daftar pihak yang digugat, hanya perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang yang hadir memenuhi panggilan sidang.
Ketidakhadiran mayoritas pihak Tergugat menjadi sorotan utama, karena dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Kuasa Hukum PT Pinrang Sejahtera, Dr. H. Aldin, S.H., M.H., menyatakan bahwa sikap absennya para Tergugat di ruang sidang mengirimkan pesan negatif mengenai komitmen institusi terkait dalam menuntaskan sengketa secara patut di hadapan hukum.
“Sangat disayangkan, pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan memberikan kejelasan terkait sengketa ini justru tidak hadir. Ketidakhadiran ini bagi kami adalah cerminan lemahnya itikad baik untuk mencari solusi hukum yang adil,” tegas tim kuasa hukum.
Kekecewaan Penggugat diperparah dengan fakta bahwa di tengah berjalannya proses gugatan perdata mengenai status objek yang sah, pihak Pengadilan Negeri Pinrang tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada 6 Juli 2026 berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pen.Eks/Eks/2026/PN Pin. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang prematur dan mencederai rasa keadilan, mengingat status hukum objek tersebut masih dalam pemeriksaan persidangan.
Selain soal ketidakhadiran, pihak Penggugat juga menekankan adanya persoalan mendasar terkait klaim sepihak Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap tanah dan bangunan Mall Pinrang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset negara (BMN) tidak dapat diklaim sebagai aset daerah (BMD) tanpa prosedur hibah yang sah sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 111/PMK.06/2016.
“Klaim sepihak Pemda terhadap BMN adalah pelanggaran serius terhadap aturan perbendaharaan negara. Ketidakhadiran para Tergugat dalam sidang hari ini seolah mempertegas ketidaksiapan mereka dalam membuktikan legalitas klaim tersebut,” tambah pihak kuasa hukum.
PT Pinrang Sejahtera menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban kontraktual berupa investasi fisik sebesar Rp6,4 Miliar. Penggugat akan terus mengawal proses hukum ini dan mendesak majelis hakim untuk tetap objektif dalam melihat fakta bahwa status hukum objek perkara saat ini masih dalam sengketa.
“Kami berharap pada persidangan selanjutnya, seluruh pihak Tergugat memiliki keberanian untuk hadir dan mempertanggungjawabkan kedudukannya di hadapan hukum.” ujar Aldin. (*)























