
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Berangkat dari keresahan masyarakat yang hidup di wilayah pertambangan, Arfan Jaya, S.H., aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, bersama Sukri, S.H., aktivis lingkungan asal kolaka, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan tersebut lahir dari realitas yang selama ini dirasakan masyarakat di daerah pertambangan, khususnya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam praktiknya, tidak sedikit tanah masyarakat masuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa adanya pelibatan yang memadai terhadap pemilik tanah maupun masyarakat terdampak.
Menurut Arfan Jaya, sentralisasi kewenangan penetapan WIUP telah melahirkan persoalan hukum yang tidak sederhana. Ketika muncul sengketa antara masyarakat dan perusahaan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan koreksi, sementara masyarakat kesulitan memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Negara tidak boleh hanya hadir untuk memberikan kepastian kepada investasi, tetapi juga wajib memberikan kepastian hukum kepada rakyat. Hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat untuk didengar adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikesampingkan.” tegas Arfan Jaya.
Sementara itu, Sukri menegaskan bahwa permohonan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan pertambangan. Sebaliknya, permohonan ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor konstitusi, menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Pertambangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum dan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di atas tanahnya.” ujar Sukri.
Melalui Mahkamah Konstitusi, keduanya berharap lahir putusan yang mampu memperkuat perlindungan konstitusional bagi masyarakat, memperjelas mekanisme pertanggungjawaban dalam penetapan WIUP, serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan.
Pernyataan Bersama
“Ini bukan sekadar gugatan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Minerba. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa negara hukum benar-benar melindungi rakyat. Suara dari Kolaka adalah suara masyarakat di seluruh Indonesia yang menginginkan pengelolaan sumber daya alam berjalan sejalan dengan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.”























