“Damai” Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto adalah Pengkhianatan terhadap Hukum dan Masa Depan Anak Bangsa 

0
Img 20260505 Wa0051
Img 20260505 Wa0051

LEGIONNEWS.COM|MOJOKERTO, – Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik penyelesaian damai dalam kasus pencabulan anak yang mencuat ke publik. Menurutnya, narasi “damai demi korban” adalah alibi yang menyesatkan dan berbahaya, karena secara nyata bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

“Jangan bungkus kejahatan dengan kata damai. Dalam kasus pencabulan anak, ‘damai’ bukan solusi, itu justru bentuk penguburan keadilan secara hidup-hidup,” tegas advokat Rikha dalam pernyataan resminya. Selasa, (5/5/2026).

• BACA JUGA (PART 1) : Perangkat Desa Hadir, Kasus Dugaan Pencabulan di Mojokerto Justru Diselesaikan Secara Damai

Advertisement

Advokat Rikha menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan delik serius yang tidak mengenal ruang negosiasi, sebagaimana diatur dalam landasan hukum yang kuat. Hal itu tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo. Pasal 82, dimana pelaku pencabulan anak diancam pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

• BACA JUGA (PART 2) : Kasus Asusila Anak di Mojokerto, Penjelasan Kabur Kepala Desa Picu Keraguan Warga

Selain itu, aturan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjamin hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Dalam kerangka hukum pidana, lanjutnya, tidak ada satu pun norma yang membenarkan penyelesaian damai dalam perkara tersebut.

• BACA JUGA (PART 3) : Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dapat Info dari Media, Bukan dari Perangkat Sendiri, Kinerja Kades di Mojokerto Dipertanyakan

Lebih tajam lagi, advokat Rikha mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mendorong perdamaian dalam kasus pencabulan anak berpotensi terseret konsekuensi hukum yang berat. Indikasi kuat muncul jika ada pihak yang dengan sengaja mengarahkan perkara ke jalur damai, maka patut diduga telah terjadi upaya menghalangi proses hukum.

• BACA JUGA (PART 4) : Indikasi Timpangnya Penegakan Hukum di Mojokerto, Kades Purwanto Diduga Biarkan Kasus Pencabulan Anak Berhenti Demi Nama Baik

“Ini bukan lagi persoalan etik semata, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Potensi pelanggaran itu meliputi tindakan obstruction of justice atau menghambat proses hukum, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, hingga tindakan melawan hukum yang secara nyata merugikan korban.

• BACA JUGA (PART 5) : Advokat Rikha Soroti Dugaan “Damai” Kasus Pencabulan Anak di Mojokerto: Ini Bertentangan dengan Undang-Undang dan Mencederai Keadilan

Advokat Rikha juga menyoroti bahaya jika aparat desa atau tokoh masyarakat justru menjadi bagian dari upaya “perdamaian”. Menurut pandangannya, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan lokal, relasi kuasa, atau tekanan sosial. Ketika hukum tunduk pada kompromi, saat itu juga keadilan runtuh.

Ia menegaskan bahwa anak adalah subjek hukum yang dilindungi penuh oleh negara, bukan objek negosiasi yang bisa diperjualbelikan atau diambil keputusannya sembarangan.

Dalam pernyataan berikutnya, advokat Rikha menyampaikan Peringatan Terbuka, “Jika Aparat Penegak Hukum membiarkan atau bahkan memfasilitasi perdamaian dalam kasus ini, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di negeri ini.”

Advokat Rikha juga menyerukan langkah tegas agar proses hukum berjalan tanpa kompromi. Korban wajib dilindungi, bukan dibungkam. Setiap bentuk intervensi harus diusut tuntas. Pelaku dan pihak yang menghalangi proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban secara maksimal.

Advokat Rikha menutup dengan pernyataan yang menggugah nurani publik, “Ketika kejahatan terhadap anak diselesaikan dengan ‘damai’, yang sebenarnya terjadi adalah negara sedang mundur dari tanggung jawabnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah kegagalan moral yang sangat besar.”

Pernyataan keras dari Advokat Rikha, nampaknya membawa dampak yang sangat signifikan dalam pemahaman hukum di mata publik. Statement tersebut secara efektif akan mematahkan mitos yang selama ini beredar bahwa “damai adalah solusi terbaik demi nama baik”

Advokat Rikha kini mengharapkan, agar masyarakat menjadi sadar bahwa kejahatan terhadap anak adalah urusan negara, bukan urusan keluarga yang bisa diselesaikan di rumah RT atau balai desa. Hal itu dilakukan supaya membuat warga berhenti berpikir bahwa memaafkan pelaku adalah tindakan mulia, padahal secara hukum justru salah kaprah.

Peringatan dalam memfasilitasi perdamaian bisa dipidana, itu agar membuat pihak-pihak yang selama ini merasa berkuasa di desa menjadi lebih berhati-hati. Pesan yang disampaikan oleh advokat Rikha, sangat mendasar bahwa hukum tidak bisa dibeli atau diatur-atur sesuai selera.

Warga kemudian menilai, bagi korban dan keluarga yang selama ini merasa tertekan atau malu, pernyataan advokat Rikha tersebut bisa menjadi kekuatan baru, agar mereka sadar bahwa memproses hukum bukan berarti dendam, melainkan bentuk perlindungan. Rasa malu tidak boleh dijadikan alat untuk membebaskan pelaku.

“Jika pernyataan advokat Rikha ini terus digaungkan, maka perlahan masyarakat di Mojokerto akan meninggalkan budaya menutup-nutupi kejahatan. Masyarakat akan mulai kritis dan berani bertanya, “Dimana hukum?” ketika melihat ada kejahatan berat yang dibiarkan selesai begitu saja,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, warga akan menilai bahwa pernyataan advokat Rikha berfungsi sebagai cambuk moral dan hukum yang mengingatkan bahwa harga diri seorang anak dan keadilan tidak pernah bisa ditawar dengan uang, surat pernyataan, atau kata “damai” yang sesungguhnya terindikasi menyembunyikan ketidakadilan.

Hingga berita ini disiarkan, Ketua RT Edi Suyanto dan Ketua RW Budiono, belum merespon dan memberikan pernyataan meskipun awak media sudah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp sebelumnya. Sementara Kepala Dusun Rubadi yang juga menjadi saksi dalam proses kesepakatan damai tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Pewarta: Agung Ch

Advertisement