Logis 08 Dukung Perubahan Batas Usia Pensiun Polri, Anshar Ilo: Demi Stabilitas dan Profesionalisme Institusi

0
Img 20260609 Wa0042
Img 20260609 Wa0042

Ket Foto: Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo (Ist)*

JAKARTA – Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menyatakan dukungannya terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Polri yang mengatur perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang masa tugasnya sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Ketentuan tersebut telah disahkan DPR RI dan mendapat dukungan pemerintah.

Anshar Ilo menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang rasional dan strategis dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan serta profesionalisme institusi kepolisian di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Advertisement

“Perubahan batas usia pensiun Polri harus dilihat sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan organisasi dan negara. Pengalaman, kapasitas kepemimpinan, serta rekam jejak pengabdian para perwira senior merupakan aset yang masih sangat dibutuhkan untuk memperkuat institusi,” kata Anshar Ilo, Selasa (09/06).

Mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI itu menegaskan bahwa dukungannya didasarkan pada beberapa pertimbangan objektif. Pertama, peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia membuat banyak pejabat publik masih berada pada usia produktif saat memasuki masa pensiun.

Kedua, tantangan keamanan nasional saat ini membutuhkan kesinambungan kebijakan dan pengalaman lapangan yang matang, terutama pada level pengambil keputusan strategis.

“Jangan sampai negara kehilangan sumber daya manusia terbaik hanya karena batas usia administratif. Selama yang bersangkutan masih sehat, profesional, berintegritas, dan dibutuhkan negara, maka keberlanjutan pengabdian perlu diberikan ruang,” ujar eks Aktivis HMI ini.

Anshar juga menilai mekanisme perpanjangan yang tetap berada di bawah keputusan presiden merupakan bentuk kontrol konstitusional yang menjamin kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, kewenangan presiden untuk menyesuaikan masa tugas perwira tinggi bintang empat berdasarkan kebutuhan negara merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan efektivitas pemerintahan.

“Keputusan tetap berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Artinya, ada pertimbangan strategis, evaluasi kinerja, dan kebutuhan nasional yang menjadi dasar sebelum perpanjangan diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anshar berharap perubahan dalam UU Polri dapat diikuti dengan peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan publik oleh seluruh jajaran kepolisian.

“Kita mendukung kebijakan ini karena orientasinya adalah penguatan institusi. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga berharap Polri semakin profesional, modern, dekat dengan rakyat, dan menjadi institusi yang semakin dipercaya publik,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun dalam UU Polri telah disusun berdasarkan kebutuhan institusi dan merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah, DPR, serta pihak kepolisian. Dalam aturan terbaru tersebut, perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa tugasnya satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. (**)

Advertisement