Komisi III dan Pemerintah Setujui Revisi UU Polri

0
Ilustrasi Kepolisian
Ilustrasi Kepolisian

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) telah disetujui Komisi III DPR dan Pemerintah.

Semua fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna.

Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Advertisement

Dalam rapat tersebut, hadir Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Wamenkum Eddy Hiariej. Mulanya, Panja menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Polri.

“Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM, yang terdiri dari DIM tetap berjumlah 32, DIM redaksional berjumlah 36, DIM substansi berjumlah 12, DIM dihapus 24, dan DIM substansi baru berjumlah 8,” kata Habiburokhman membacakan laporan Panja.

“Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan,” sambungnya.

Tiap fraksi kemudian menyampaikan pandangannya. Semua fraksi pun menyetujui agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Habiburokhman kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.

“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

RUU Polri mengakomodasi sejumlah hal. Di antaranya terkait batas usia pensiun anggota Polri.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Wamenkum Eddy dalam kesempatan yang sama.

“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” sambungnya.

Selain itu, ada perubahan lain, di antaranya pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usia pensiun. Berikut ini bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Advertisement