Pengamat Pendidikan Desak Kadisdik Makassar Terbitkan SE Juknis ke Sekolah Terima Siswa Baru Bagi Anak-anak Difabel

0
FOTO: Rahman Daeng Gus Dur, Direktur Balla Inklusi Sulawesi Selatan. 
FOTO: Rahman Daeng Gus Dur, Direktur Balla Inklusi Sulawesi Selatan. 

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Senin (8/6/2026) – Seiring dengan dimulainya tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar, Direktur Balla Inklusi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, menyerukan komitmen penuh terhadap prinsip nondiskriminasi. Ia menekankan bahwa setiap calon siswa, termasuk anak-anak difabel, harus mendapatkan akses pendidikan yang setara tanpa hambatan birokrasi maupun stigma sosial.

Abdul Rahman mengingatkan bahwa Kota Makassar telah mencatatkan sejarah penting dalam gerakan hak-hak penyandang disabilitas nasional. Pada tahun 2023, kota ini secara resmi menerima anugerah Kota Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia melalui program Anugerah Prakarsa Inklusi.

Penghargaan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bukti nyata bahwa Makassar mampu menjadi role model atau percontohan bagi kawasan Timur Indonesia dalam membangun ekosistem kota yang ramah, aksesibel, dan inklusif.

Advertisement

“Kami berharap dengan penerimaan siswa tahun ini, sudah tidak ada lagi penolakan dari sekolah-sekolah yang ada di Kota Makassar. Karena mulai jenjang TK, SD, hingga SMP, semua harus benar-benar inklusif. Makassar adalah kota yang saya cintai, dan saya ingin melihat pendidikan inklusinya semakin berkembang,” tegas Abdul Rahman dalam rilisnya, Senin (8/6/2026).

Untuk memastikan predikat tersebut tercermin dalam praktik nyata, Abdul Rahman mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang operasional. Regulasi ini harus mengatur mekanisme penerimaan, asesmen kebutuhan individu, dan penyediaan fasilitas pendukung bagi siswa difabel. Langkah ini krusial untuk menghilangkan keraguan pihak sekolah dan memberikan kepastian hukum bagi orang tua siswa berkebutuhan khusus.

“Makassar sudah menjadi barometer inklusi di Timur. Jangan biarkan predikat ini luntur karena adanya diskriminasi di pintu masuk sekolah. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang setara dan bermartabat. Mari kita wujudkan Makassar sebagai kota yang benar-benar mencintai warganya, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Catatan Istilah:

Kata Difabel berasal dari bahasa Inggris “differently abled” yang berarti “memiliki kemampuan berbeda”. Istilah ini digunakan untuk menekankan bahwa seseorang dengan keterbatasan fisik, sensorik, atau intelektual bukanlah orang yang “tidak mampu” (disable), melainkan memiliki cara dan kemampuan yang berbeda dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Penggunaan istilah difabel dianggap lebih memberdayakan dan menghargai potensi individu dibandingkan istilah-istilah lama yang bernuansa negatif.

Advertisement