
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Gerakan Revolusi Hukum (GRH) secara resmi telah melaporkan dugaan korupsi anggaran dana hibah di KONI Makassar senilai Rp 15 miliar tahun anggaran 2025.
Ajharil Akbar Ketua APAK dan Ishadul dari GRH mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar, Selasa (23/6/2026).
Dalam keterangan dua pimpinan aliansi itu menjelaskan selain aduan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana hibah di KONI. Pihaknya juga melaporkan belanja barang marching band kota makassar senilai Rp 5 miliar yang menggunakan anggaran APBD Makassar tahun 2025.
Dijelaskan oleh Ketua APAK, Ajharil Akbar, Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Ajharil Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya terkait proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan Dana Hibah KONI Kota Makassar senilai kurang lebih Rp15 miliar pada Anggaran Perubahan Tahun 2025.
Menurutnya, pengalokasian anggaran tersebut terkesan dipaksakan karena dilakukan dalam rentang waktu yang sangat singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Selain itu, APAK juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan antara pihak penerima hibah dengan pihak pemberi hibah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasian dan penggunaan anggaran tersebut.
Untuk cabang olahraga (cabor) marching band kota makassar Tahun 2025 yang dinilai memperoleh porsi anggaran yang sangat besar dibandingkan cabang olahraga lainnya.
Berdasarkan data yang dimiliki pelapor, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan dan belanja barang Marching Band pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp5 miliar.
Menurut APAK dan GRH, besarnya alokasi anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah daerah.
“Kami percaya bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan objektif. Oleh karena itu, kami berharap laporan yang kami sampaikan hari ini dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang telah kami lampirkan,” ujar perwakilan APAK.
Laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada bagian PTSP untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
APAK dan GRH juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di Kota Makassar maupun Sulawesi Selatan secara umum.
“Korupsi adalah musuh bersama. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu. Kami akan terus mengawal setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas perwakilan APAK dan GRH. (*)























