
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sikap tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menggunakan barang subsidi akan ditutup permanen mendapat apresiasi dari Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN).
Larangan bagi SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG) barang subsidi itu berupa penggunaan Gas elpiji 3 Kilogram atau gas melon, minyak goreng MinyaKita, hingga beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Tentu kami ikut berpartisipasi membantu pemerintah dalam hal ini Badan Gizi Nasional dalam mengawasi dapur SPPG yang ada di Sulawesi Selatan,” ujar Baharuddin kepada media, Rabu (29/7).
Menurut Ibar sapaan lain Ketua Umum LKKN, Pihaknya akan bersurat resmi ke ke kantor wilayah Badan Gizi Nasional Sulawesi Selatan, Untuk turut andil dalam pengawasan SPPG yang melanggar instruktsi Kepala BGN, Sudaryono.
“Tentu sebelum bergerak akan kami sampaikan surat resmi ke pihak BGN perwakilan Sulsel yang satu atap dengan balai pendidikan guru di jalan AP Pettarani Makassar,” tutur Ibar.
“Setidaknya ada kemitraan dulu, Kalau nantinya di lapangan ditemukan SPPG melakukan pelanggaran menggunakan barang subsidi, Tentu langsung kami sampah ke kantor perwakilan BGN,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) yang ngeyel menggunakan barang subsidi.
Surat teguran akan diberikan untuk memberikan peringatan, namun jika peringatan tersebut tak dihiraukan BGN tak segan-segan menutup SPPG tersebut secara permanen.
Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya,” ucap Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Dia memberikan contoh barang subsidi yang dimaksud yakni penggunaan Gas elpiji 3 Kilogram atau gas melon, minyak goreng MinyaKita, hingga beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dia meminta agar masyarakat juga turut memberikan pengawasan SPPG yang menggunakan barang bersubsidi ini. Mereka yang menemukan adanya SPPG yang menggunakan barang bersubsidi segera dilaporkan untuk ditindak.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita,” tutur Sudaryono. Larangan dari BGN ini juga berlaku untuk pembelian bahan pangan yang disebut harus sesuai dengan Harga Acuan Pangan (HAP).
Contohnya telur, HAP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 25.000 per kilogram. Ketika harga anjlok, SPPG tidak boleh ambil untung dengan membeli telur dengan harga terendah, misalnya Rp 15.000 per kilogram.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono.
Kebijakan ini dibentuk sebagai komitmen BGN bersih-bersih program makan bergizi gratis (MBG).
“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” tegas dia. (LN)






















