LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus dana hibah KONI Makassar memasuki babak baru. Kini kasus tersebut telah memasuki tahap Lidik.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar menerima dana hibah dari pemerintah kota Makassar sebesar Rp 15 miliar yang bersumber dari anggaran APBD perubahan tahun 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., kepada media menyampaikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar sudah masuk tahap Lidik.
“Sudah masuk lidik,” ujar Sulfikar kepada media Selasa (28/7/2026).
“Agenda pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan akan dilakukan pekan depan,” katanya menambahkan.
Langkah cepat penyidik pada Kejaksaan Negeri ((Kejari) Makassar mendapatkan apresiasi dari lembaga anti korupsi.
Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin mengatakan Kejari Makassar sebelumnya pernah menangani kasus yang sama.
“Tentu LKKN beri apresiasi ke pihak penyidik Kejari Makassar. Saya sejak awal berkeyakinan kasus ini cepat naik Lidik,” ujar Ketua Umum LKKN ini. Rabu (29/7).
“Kasus dana hibah KONI Makassar ini bukan kali ini saja. Sebelumnya kan Ketua, Sekertaris dan Kepalanya Sekertariat KONI sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor,” katanya menjelaskan.
LKKN pun berharap penyidik untuk tahap awal pemeriksaan saksi untuk memanggil 9 eks pengurus KONI Makassar yang mundur secara mendadak sebelum masa berakhir periode kepengurusannya.
“Agar kasus ini terang benderang, Tahap awal lidik memanggil sembilan [9] mantan pengurus KONI Makassar yang mundur. Ini perlu dilakukan penelusuran apa penyebabnya kesemuanya itu mundur dari kepengurusan sebelum masa periode kepengurusannya,” katanya.
Sebelumnya awak media mengkonfirmasi salah satu mantan pengurus KONI Makassar yang mundur. Saat ramai diberitakan mundur berjamaah nya para pengurus olahraga di kota Makassar itu.
“Soal laporan pertanggungjawaban keuangan itu yang sebabkan saya dan rekan rekan memilih mundur,” ujar salah satu mantan pengurus KONI Makassar yang namanya enggan dipublikasikan.
Kasus ini dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Namun dalam perkembangannya kasus dana hibah KONI Makassar ini dilimpahkan ke Kejari Makassar.
APAK meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pengelolaan dana hibah KONI Makassar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Selain itu, pelapor juga meminta penyidik menelusuri penggunaan anggaran kegiatan serta pengadaan barang pada Cabang Olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun 2025 yang disebut bernilai sekitar Rp5 miliar.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Laporan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum menguji kesesuaian proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan penanganan perkara tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa dan masyarakat. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Makassar.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejari Makassar menuntaskan seluruh proses penanganan perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jenderal Lapangan aksi, Maulana, menegaskan praktik korupsi telah merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Ia juga mendesak Kejari Makassar mempercepat penanganan seluruh perkara korupsi yang masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Maulana menyoroti isu transparansi pengelolaan dana hibah KONI Makassar senilai sekitar Rp15 miliar yang kini menjadi perhatian publik.
“Kami meminta Kejari Makassar memberikan perhatian serius terhadap isu transparansi dana hibah KONI. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, hendaknya diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas,” tegas Maulana.
Sebagai bagian dari aksi, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi menyerahkan seekor ayam jantan kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar. Penyerahan tersebut merupakan aksi simbolik yang, menurut massa aksi, melambangkan harapan agar aparat penegak hukum memiliki keberanian, ketegasan, dan konsistensi dalam menangani perkara-perkara korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, KONI Kota Makassar juga menghadapi gejolak internal. Sedikitnya sembilan pengurus mengundurkan diri secara bertahap dalam dua gelombang.
Empat pengurus inti, termasuk sekretaris, lebih dahulu menyatakan mundur pada pertengahan Mei 2026. Selanjutnya, awal Juni 2026, lima pengurus lainnya juga mengundurkan diri sehingga total sembilan pengurus meninggalkan kepengurusan KONI Kota Makassar.
Perkembangan lain yang sempat menjadi sorotan publik adalah kunjungan jajaran pengurus KONI Makassar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 8 Juli 2026, atau sekitar sepekan setelah Kejari Makassar mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Kunjungan itu diketahui melalui publikasi resmi Kejati Sulsel yang menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menerima jajaran pengurus KONI Makassar di ruang kerjanya.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Kejati Sulsel menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi sekaligus penguatan sinergi dalam pembinaan olahraga di Sulawesi Selatan.
Dalam rilis resminya dijelaskan bahwa pembahasan meliputi pembinaan atlet usia dini, peningkatan kualitas sumber daya manusia olahraga, hingga penguatan organisasi cabang olahraga guna mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi ataupun keterangan resmi yang mengaitkan kunjungan pengurus KONI Makassar ke Kejati Sulsel dengan laporan dugaan penyimpangan dana hibah yang saat ini tengah diselidiki Kejari Makassar.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, yang telah dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan keterangan oleh penyelidik untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LN)























