
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti korupsi LKKN memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian wilayah Kota Parepare, Polda Sulawesi Selatan dalam upayanya menuntaskan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pekan ini.
Ketua Umum LKKN, Baharuddin mengatakan Mapolres Kota Parepare harus tidak pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami apresiasi langkah Kapolres Kota Parepare dalam memberantas korupsi. Tapi dalam penanganan jangan sampai tidak jelas penanganannya,” ujar Baharuddin, Ketua Umum LKKN. Selasa (28/7/2026).
Untuk diketahui penyidik pada Polres Kota Parepare pada Kamis (30/7/2026) bakal memanggil mantan Wali Kota Parepare dua periode, Taufan Pawe (TP).
Baharuddin pun meminta Polres Parepare tetap profesional dalam menangani perkara. Bahkan kata Ketua Umum LKKN itu, Dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare tahun 2017 sempat diambil alih oleh Mapolda Sulsel.
“Dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare, Jangan sampai bernasib sama dengan kasus Dinkes Kota Parepare, Diambil alih Polda Sulsel, Sampai hari ini tidak ada kejelasannya. Bahkan berkali kali di demo, inikan juga jadi pertanyaan kinerja Subditipkor Polda Sulsel,” terang Baharuddin.
Bakal diperiksa TP diungkapkan oleh Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan setelah kepolisian mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang telah bergulir di tahap penyidikan tersebut.
“Terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD saat ini sudah proses penyidikan dan sudah keluar hasil kerugian negaranya,” kata Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Awak media telah mengkonfirmasi bakal dipanggilnya anggota DPR RI Komisi II itu melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya.
Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi mantan wali kota Parepare dua periode itu.
Kapolres Parepare menjelaskan sebelumnya pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan pihaknya telah melakukan surat pemanggilan resmi telah dikirimkan kepada Taufan Pawe.
“Nah, saat ini para penyidik sudah melakukan pemeriksaan para ahli dan kita sudah jadwalkan tanggal 30 Juli ini untuk pemeriksaan anggota DPR RI, bapak Taufan Pawe.” tutur Kapolres Parepare kepada media.
“Surat panggilan sudah kita tujukan kepada beliau untuk tanggal 30 Juli 2026,” ujarnya. (LN/detik)























