SYL Tiba di Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Pemerasan oleh Ketua KPK

FOTO: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo./Anshary Madya Sukma
FOTO: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo./Anshary Madya Sukma

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Gunakan rompi tahanan KPK, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Mabes Polri. Selasa (31/10).

Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu datang bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

Meski menggunakan mobil yang berbeda, keduanya tiba bersamaan di gedung Bareskrim Polri.

Saat tiba keduanya tak berkomentar apa pun kepada awak media. Wartawan terus mendesak SYL yang dihujani sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Advertisement

SYL pun pada akhirnya mengatakan dirinya hendak diperiksa.

“Aku lagi mau diperiksa, ya,” kata SYL singkat.

Namun, saat diklarifikasi soal pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Syahrul hanya bergeming dan langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik Bareskrim.

Sebelum pemeriksaan SYL. Tim gabungan Polda metro jaya dan mabes polri melakukan penggeledahan di kediaman ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi.

Pengacara SYL, Arianto mengatakan bahwa di rumah tersebut pernah menjadi tempat pertemuan Firli dengan kliennya.

“Betul pernah ketemu di situ [SYL dan Firli] tapi konon katanya itu safe house KPK,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa selain dua orang tersebut, pihaknya juga bakal memeriksa Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar.

“[Selain SYL dan MH] Kombes IA [Diperiksa],” kata Ramadhan.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua KPK Firli diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) terkait kasus yang sama. Dia diperiksa selama tujuh jam di ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.

Adapun, sejauh ini tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 54 saksi. Mereka di antaranya, SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, eks Pejabat KPK hingga pejabat di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (**)

Advertisement