
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang tersangka korupsi berinisial MI (44). Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, pada Rabu (22/04/2026).
Tersangka MI, yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, ditangkap di salah satu apartemen di Kota Makassar. Ia merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.
“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ungkap Prihatin dalam keterangannya.
Berikut adalah poin-poin utama terkait penangkapan tersebut:
Kronologi Penangkapan:
Keberadaan MI terdeteksi di wilayah Makassar setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim AMC Kejaksaan Agung. Melalui koordinasi cepat, Tim Tabur Kejati Sulsel memberikan dukungan penuh dalam pengamanan yang berlangsung secara kooperatif dan kondusif.
Kasus Posisi: MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.
Status DPO: Karena tersangka tidak mengindahkan pemanggilan secara patut, Kejati Kaltara menerbitkan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan (DPO) sejak 11 Februari 2026.
Langkah Hukum Selanjutnya: Saat ini, MI diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Prihatin juga menegaskan kembali komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur. Ia menghimbau agar para buronan segera menyerahkan diri karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (LN)
























