LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Ramai soal pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS (Amerika Serikat) yang masuk ke Indonesia jadi perbincangan banyak pihak.
Hal itu tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, yang memuat kesepakatan saling mengakui standar perdagangan kedua negara.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko menyebutkan, Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim, kata Singgih, memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen mendapatkan produk halal dan thayyib, sesuai prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.
Menanggapi itu Sekertariat Kabinet (Setkab) lewat akun media sosial resmi miliknya menyampaikan terkait dengan hal tersebut.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal?” demikian pernyataan dalam bentuk flyer iti di unggah oleh akun @Setkab dilihat Senin (23/2/2026).
“Jadi singkatnya begini:”
“Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label Halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia” demikian tulisan itu dibuat.
“1. Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal,”
Akun @setkab kemudian menjelaskan badan Halal yang dimiliki Amerika Serikat (AS).
Badan Halal di AS
• HTO – Halal Transactions of Omaha • IFANCA – Islamic Food and Nutrition Council of America Badan Halal di Indonesia
• BPJPH – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
“2. Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) 3. Badan halal Indonesia dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global,” tulisan di flyer itu. (LN/*)

























