Saksi Kepala Sekolah Mengaku Takut di Mutasi Bupati Sidrap

Advertisement

MAKASSAR||Legion News – Hadir sebagai saksi, Akkase S.pd. M.pd Kepala Sekolah SD Negeri 6 Benten Kecamatan Baranti Sidrap, di depan sidang Tipikor kasus OTT Diknas Sidrap di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa sore (16/8), mengaku terpaksa menyetor fee proyek DAK di sekolahnya sebesar 3 persen ke terdakwa Ineldayanti, karena takut dimutasi Bupati Sidrap H Dollah Mando.

“Karena Pak Alihu di rapat evaluasi pelaksanaan Proyek DAK 2019 di Hotel Grand Asia, dari atas podium mengingatkan agar peserta rapat evaluasi agar tau diri, karena dana DAK itu tidak turun begitu saja,” cerita Akkase menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ibrahim Palino SH MH, mengapa Akkase harus terpaksa menyetor fee proyek DAK ke terdakwa Ineldayanti.

Sebelumnya, di sidang ke 3 untuk ke 3 terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap, Selasa kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ahmad, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi.

5 saksi yang didengar keterangan di sidang yang menampilkan 3 terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap, dari kalangan Kepala Sekolah di Kecamatan Baranti Sidrap. Mereka, Imran S.pd Kepala SDN 1 Baranti, Akkase S.pd, M.pd Kepala Sekolah SDN 6 Benteng, Muslimin S.pd Kepala Sekolah SDN 8 Benteng, Makmur Hs, S.pd Kepala Sekolah SDN 7 Benteng dan Tahir S.pd Kepala Sekolah SDN 5 Benteng.

Advertisement

Ibrahim Palino yang memulai pertanyaan kepada semua saksi, tentang asal usul diadakannya rapat Evaluasi Pelaksanaan Proyek DAK Diknas 2019 di Hotel Grand Asia Makassar, dijawab senada oleh para saksi, bahwa rapat evaluasi yang sering juga diberi nama rapat sosialisasi itu, rutin di laksanakan menjelang proyek DAK dilaksanakan dan sesudah pelaksanaan proyek DAK.

“Yang tanda tangani undangan untuk ikuti rapat evaluasi di Grand Asia Ibu Kadis Diknas Nurkanaa. Yang buka rapat dan beri sambutan, Pak Bupati dan Bu Kadis Nurkanaah ikut beri sambutan. Setelah itu keduanya pulang dan kami-kami yang lanjut rapat,” jawab Makmur Hs ketika ditanya Hakim Ketua.

Makmur Hs kemudian mengaku ikut cara hampir seluruh Kepala Sekolah menyetor fee ke Ineldayanti di kantor Diknas Sidrap, karena para kepala sekolah selalu menyetor fee proyek DAK ke terdakwa Ineldayanti.

Ibrahim lanjut bertanya, apakah saksi Makmur juga takut dimutasi Buparti Sidrap atau merasa terancam dengan ucapan Alihu dan Alihu itu siapa?

Makmur menjawab, setelah diingatkan oleh Ibrahim Alino agar saksi bicara jujur karena saksi berbicara dibawa sumpah, Makmur mengatakan, dirinya terpengaruh dengan peringatan Alihu berulang-ulang kepada peserta rapat evaluasi dari atas podium dalam bahasa Bugis yang terjemahan kasarnya, Alihu mengatakan dana DAK itu tidak turun begitu saja, tapi turun setelah di urus dan tentu ada orang yang mengurusnya. Kalau dengar pengarahannya berulang-ulang.

“Alihu itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Diknas Sidrap yang mulia,” kata saksi Muslimin Kepala Sekolah SDN 8 Benteng menjawab pertanyaan Ibrahim Palino.

Sementara Damang SH pengacara Ahmad, menanyakan kepada 5 kepala sekolah yang jadi saksi itu, apa ada keuntungan besar dari pelaksanaan proyek DAK itu yang didapatkan oleh para saksi, sehingga para saksi mampu menyisikan uang fee yang cukup besar jumlahnya untuk dibayarkan ke Ineldayanti. Para saksi kemudian mengelak untuk menjawab pertanyaan Damang SH itu, dengan cara memberikan keterangan yang berberbelit-belit.

Rekan Damang, Said Sabiq SH lalu memotong keterangan para saksi itu, dengan menanyakan siapa yang mengerjakan proyek DAK di sekolah mereka itu. “Diswadayakan sesuai aturan atau diserahkan ke pengusaha lewat tender atau lelang,” tanya Said Sabiq.

Saksi Tahir maupun saksi lainnya, hampir senada mengaku, kalau pengerjaan proyek DAK di sekolahnya berupa pembangunan atap gedung sekolah dengan bahan baja ringan. Tidak diswadayakan, tetapi sudah ada orang atau perusahaan yang direkomendir Diknas Sidrap untuk mengerjakannya.

“Yang mengerjakan atap baja ringan di sekolah saya, adalah Pak Habibi, sama dengan di sekolah 4 saksi lainnya hari ini,” jawab Tahir S.pd Kepala Sekolah SDN 5 Benteng Kecamatan Baranti Sidrap.

Faizal Silanang SH pengacara terdakwa Syahrul Sam yang Kepala Dinas Diknas Sidrap, menyergap jawaban Tahir yang menjawab pertanyaan Said Sabiq.

“Habibi ini siapa,” sergap Faizal Silanang memotong keterangan Tahir, yang kemudian jawabnya, kalau Habibi itu adalah adik kandung terdakwa Syahrul Sam.

Pada wartawan seusai sidang, Damang SH mengungkapkan, kalau Habibie adalah Anggota DPRD Sidrap adik kandung Syahrul Sam yang mengerjakan proyel baja ringan di sekolah-sekolah lewat perusahaannya CV Syadar. (Let)

Advertisement