JAKARTA – Aroma skandal mulai menyeruak dari proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dikabarkan memperketat pengamanan di tengah beredarnya rumor adanya operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik suap bernilai miliaran rupiah.
Isu panas itu mencuat menjelang rapat pleno penetapan calon PAW pengganti Rusdi Masse Mappasessu (RMS).
Nama Hj Hayarna disebut didorong oleh DPW Partai NasDem Sulsel untuk mengisi kursi DPR RI yang ditinggalkan RMS.
Namun langkah tersebut langsung menuai sorotan karena dinilai bertabrakan dengan aturan perundang-undangan.
Dalam hasil resmi Pemilu Legislatif 2024 Dapil Sulsel III, Hj Hayarna hanya meraih 22.564 suara.
Jumlah itu terpaut jauh dari Putriana Hamda Dakka yang mengantongi 53.700 suara sah dan berada dalam posisi peraih suara terbanyak berikutnya setelah RMS dan Eva Stevany.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, calon PAW wajib berasal dari peraih suara terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir. Fakta inilah yang memicu kecurigaan publik terhadap dugaan adanya upaya “memaksakan” nama tertentu melalui jalur politik maupun lobi kekuasaan.
“Kendati bertentangan dengan undang-undang, nama Hj Hayarna tetap dipaksakan masuk sebagai calon pengganti RMS. Dari sinilah rumor dugaan suap di KPU mulai beredar,” ujar sumber dari kalangan penggiat antikorupsi di Makassar.
Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak menepis maupun mengonfirmasi kabar mengenai dugaan operasi senyap di lingkungan KPU.
Namun ia menegaskan KPK terus memantau potensi praktik korupsi dalam proses politik, termasuk dugaan penyuapan terhadap penyelenggara negara.
“KPK tidak bisa membuka seluruh kegiatan penyelidikan maupun penyidikan kepada publik. Tetapi setiap informasi terkait dugaan suap terhadap penyelenggara negara tentu menjadi perhatian serius,” kata Budi.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK sebelumnya telah menyoroti tingginya biaya politik dalam kaderisasi partai yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi dan transaksi kekuasaan.
Sementara itu, Ketua KPU, Mochammad Affifuddin, memilih irit bicara terkait rumor yang berkembang.
Meski demikian, Affifuddin menegaskan KPU tidak akan mengakomodasi usulan PAW yang bertentangan dengan aturan hukum.
Menurutnya, setiap usulan PAW akan diverifikasi secara ketat melalui aplikasi SIMPAW, termasuk pemeriksaan kesesuaian calon dengan ketentuan sebagai peraih suara terbanyak berikutnya berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, pasti ditolak dalam pleno KPU,” tegas Affifuddin.
Di tengah polemik tersebut, Putriana Hamda Dakka memilih merespons dengan hati-hati.
Perempuan asal Palopo itu meminta semua pihak tidak menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas, namun menegaskan aturan PAW tidak boleh ditabrak demi kepentingan politik tertentu.
“Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 sudah sangat jelas. Tidak ada multitafsir. Mekanisme PAW wajib tunduk pada aturan hukum dan perolehan suara sah hasil pemilu,” ujar Putriana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
























