![FOTO: Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti saat mengunjungi pembuatan biopori jumbo di RW 13, Rabu (29/7/2026). [WahanaNews/Ist] FOTO: Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti saat mengunjungi pembuatan biopori jumbo di RW 13, Rabu (29/7/2026). [WahanaNews/Ist]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/08/img-20260802-wa0093.jpg)
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah Kota Makassar mulai 1 Agustus 2026 masyarakat diwajibkan aktif memilah sampah dari rumah tangga sendiri.
Kebijakan tersebut berlaku secara nasional. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Tamangapa kini hanya menerima sampah residu.
Sampah organik dan anorganik kini tak diizinkan masuk di TPA Tamangapa. Hal itu menjadi kritikan keras masyarakat.
Untuk tidak terus menerus menjadi permasalahan, Redaksi LEGIONNEWS.COM berharap agar pemerintah kota Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dapat mengambil contoh di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta.
Kelurahan Kayu Putih membangun biopori jumbo untuk memperkuat implementasi program pemilahan sampah dari sumber dengan membangun biopori jumbo di RW 13.
Fasilitas tersebut disiapkan untuk menampung dan mengolah sampah organik dari enam RT di wilayah tersebut.
Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti, mengatakan pembangunan biopori berukuran besar merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah organik secara mandiri.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang mengharuskan masyarakat memilah sampah rumah tangga menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
“Biopori jumbo ini digunakan untuk mengolah sampah organik rumah tangga, terutama sampah dapur yang sudah dipilah. Pembuatannya menggunakan buis beton dengan kedalaman sekitar dua meter agar lebih kuat, tahan lama, dan optimal dalam mengurai sampah organik,” ujar Tuti.
Ia menjelaskan, mulai 1 Agustus 2026, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membuang sampah yang belum dipilah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hanya sampah residu yang dapat diangkut dan dibuang ke lokasi tersebut.
“Karena itu beberapa RW di Kelurahan Kayu Putih sudah mulai membangun biopori jumbo sebagai sarana pengolahan sampah dapur. Harapannya, sampah organik dapat selesai dikelola di lingkungan masing-masing,” katanya.
Tuti menambahkan, pembangunan biopori jumbo akan diperluas ke seluruh RW di Kelurahan Kayu Putih sebagai bentuk kesiapan menghadapi penerapan kebijakan pemilahan sampah.
Ia juga mengingatkan bahwa petugas pengangkut sampah tidak berkewajiban mengangkut sampah yang masih tercampur.
“Kami mengimbau seluruh warga agar melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Jika sampah masih tercampur, petugas tidak wajib mengangkutnya. Oleh karena itu, setiap warga diharapkan berpartisipasi aktif dalam memilah dan mengolah sampah agar lingkungan tetap bersih dan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” pungkas Tuti. (*)




![Pilah Sampah: Makassar Bisa Ambil Contoh Kelurahan di DKI Bangun Biopori Jumbo Dilingkungan RW FOTO: Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti saat mengunjungi pembuatan biopori jumbo di RW 13, Rabu (29/7/2026). [WahanaNews/Ist]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/08/img-20260802-wa0093-218x150.jpg)









![Pilah Sampah: Makassar Bisa Ambil Contoh Kelurahan di DKI Bangun Biopori Jumbo Dilingkungan RW FOTO: Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti saat mengunjungi pembuatan biopori jumbo di RW 13, Rabu (29/7/2026). [WahanaNews/Ist]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/08/img-20260802-wa0093-150x150.jpg)
![Pilah Sampah: Makassar Bisa Ambil Contoh Kelurahan di DKI Bangun Biopori Jumbo Dilingkungan RW FOTO: Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti saat mengunjungi pembuatan biopori jumbo di RW 13, Rabu (29/7/2026). [WahanaNews/Ist]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/08/img-20260802-wa0093-324x235.jpg)







