Pengacara Aldin Bulen Gugat Lion Air dan Traveloka di PN Makassar

0
FOTO: Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar, H. Aldin Bulen, SH,MH.
FOTO: Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar, H. Aldin Bulen, SH,MH.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Negeri (PN) Makassar segera menggelar sidang gugatan terhadap Lion Air dan PT Trinusa Travelindo (Traveloka). Dengan Nomor Perkara 364/Pdt.G/2026/PN Mks tertanggal 1 Juli 2026.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap maskapai penerbangan nasional dan tiketing itu dilayangkan oleh Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar, H. Aldin Bulen, SH,MH.

PMH itu diajukan terkait maladministrasi penerbangan dan kerugian yang dialami Penggugat, kini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar.

Advertisement

“Upaya hukum [PMH] untuk memperjuangkan hak konsumen yang dirugikan oleh kedua tergugat,” ujar Aldin Bulen dalam keterangannya yang diterima awak media. Ahad (5/7/2026).

Diungkapkan oleh Ketua KAI Makassar itu, Agenda sidang pertama digelar Kamis, 16 Juli 2026 mendatang.

Aldin merupakan penumpang maskapai penerbangan Lion Air dengan kode penerbangan JT-787 tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (5/6/2026) lalu.

Ia (Aldin) selaku penggugat mengalami gagal terbang menuju Kota Lombok untuk menghadiri kegiatan nasional penting, yakni Pembukaan Musyawarah Besar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Langkah litigasi ini diambil menyusul kegagalan pihak maskapai dan platform penyedia layanan dalam memberikan kepastian jadwal penerbangan,” ujar Aldin.

Kata Ketua KAI Makassar itu, Tindakan perubahan jadwal secara sepihak dan mendadak tersebut berdampak langsung pada hilangnya kesempatan (loss of opportunity).

Selain itu katanya dalam keterangan persnya, Gugatan ini juga menyoroti praktik pemotongan dana refund yang dinilai sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum.

Ketua KAI Makassar itu menegaskan bahwa pendaftaran perkara ini adalah langkah konkret untuk menegakkan kepastian hukum bagi seluruh konsumen jasa penerbangan di Indonesia.

“Langkah ini bukan sekadar persoalan ganti rugi materiil, melainkan bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindakan yang mengabaikan hak konstitusional konsumen serta merugikan kredibilitas profesi saya,” tegasnya.

Terkait dengan agenda penyelesaian perkara, Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan relaas panggilan dan menetapkan jadwal sidang perdana.

Pihak Penggugat berharap agar seluruh pihak yang terlibat, khususnya Tergugat dan Turut Tergugat, dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta hadir memenuhi panggilan persidangan.

“Gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden baik sekaligus momentum perbaikan tata kelola layanan penerbangan dan perlindungan konsumen di tanah air.” kunci Ketua KAI Kota Makassar ini. (LN)

Advertisement