Pemilihan Saat Pandemi, KPU Pastikan Kesehatan dan Hak Pilih Terlindungi

Advertisement

JAKARTA, Legion News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membahas draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) bersama Komisi II DPR, Kemendagri dan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Melalui PKPU tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan sembilan tahapan Pemilihan 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sembilan tahapan itu mulai dari Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP ; Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pencalonan; Pelaksanaan Kampanye; Laporan dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan; Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan.

“Pada prinsipnya kegiatan yang sudah diatur dalam PKPU sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam pkpu ini, PKPU sekarang lebih pada pelaksanaan teknis dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Arief.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan Rappid Test bagi Penyelenggara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Penyelenggara, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta di setiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan.

Advertisement

Melalui PKPU ini juga, KPU memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya termasuk pemilih yang tengah dirawat karena terpapar Covid-19, bertatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, namun penggunaan hak pilih nantinya akan mendapat pelayanan khusus oleh KPPS bersama Pengawas dan Saksi bekerjasama dengan Tim Kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan ketat tanpa mengurangi prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Sementara itu, usai pemaparan outline draft PKPU, Anggota Komisi II DPR yang hadir baik fisik maupun daring menyampaikan tanggapannya. Salah satu isu yang menjadi perhatian yakni penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan 2020.

“Saya pikir semua semangatnya sama pelaksanaan Pemilihan pada 9 Desember memperhatikan protokol kesehatan tanpa mengurangi kualitas demokrasinya, tentu pandangan dan pendapat dari beberapa Anggota Komisi II kebijakan bisa berjalan efektif dan tepat waktu dengan dukungan anggaran, semoga ini bisa berjalan dengan baik,” tutup Arief. (hupmas kpu ri/adm)

Advertisement