LMND Sulsel Ancam Pembangkangan Sipil: Moratorium DOB Hambat Pemekaran Luwu Raya

0
FOTO: Ketua LMND Sulsel Adri Fadhli
FOTO: Ketua LMND Sulsel Adri Fadhli

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengecam keras pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah yang menegaskan usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya tertahan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Ketua LMND Sulsel Adri Fadhli menyebut pernyataan itu sebagai penghambatan sistematis terhadap hak konstitusional masyarakat Luwu Raya, dan mengancam akan menggalang pembangkangan sipil jika kebijakan moratorium tidak segera dievaluasi.

Dalam pernyataan resminya di Makassar, Senin (24/2/2026), Adri Fadhli menegaskan moratorium DOB yang berlaku sejak 2014 bukan ketentuan hukum permanen, melainkan kebijakan administratif sementara yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Advertisement

“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah justru mengatur mekanisme pemekaran secara jelas di Pasal 33 hingga 42. Moratorium ini bukan undang-undang yang mengikat selamanya, tapi alasan birokratis yang sudah basi dan menyesatkan,” ujar Adri.

Ia menilai kebijakan tersebut telah menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab pemerintah pusat dalam mengevaluasi DOB existing.

“Setelah 12 tahun lebih, moratorium ini kontraproduktif. Banyak DOB pasca-reformasi gagal karena kurang pendampingan fiskal dari pusat, tapi itu bukan salah aspirasi rakyat Luwu Raya. Ini salah desain kebijakan Jakarta,” tegasnya.

Adri menekankan aspirasi Provinsi Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo sudah matang secara administratif sejak 2012.

Usulan tersebut didukung kajian akademik, persetujuan DPRD provinsi dan daerah terkait, serta demonstrasi masif masyarakat. Ditambah dengan keinginan Tana Toraja bergabung, potensi sumber daya alam seperti pertambangan nikel dan emas, pertanian, parawisata serta posisi strategis di jalur perdagangan Sulawesi menjadikan pemekaran ini kebutuhan objektif untuk mengatasi ketimpangan pembangunan dari pusat provinsi di Makassar.

Ketimpangan Infrastruktur di Tengah Aktivitas Pertambangan

Adri Fadhli menyoroti ironisnya kondisi di wilayah Luwu, di mana investasi pertambangan masif justru tidak membawa kesejahteraan merata bagi warga lokal. Sebaliknya, masyarakat sekitar tambang sering mengalami kerugian lingkungan, hilangnya mata pencaharian, dan ketimpangan infrastruktur yang mencolok.

Salah satu warga Malili, Erwin, yang terdampak langsung aktivitas pertambangan, mengungkapkan kekecewaannya: “Kami di sini hidup di tengah tambang nikel yang katanya membawa kemajuan, tapi jalan rusak parah, air bersih susah didapat, sekolah dan puskesmas jauh tertinggal dibanding kota besar.

Uang dari tambang mengalir ke pusat dan provinsi, tapi kami hanya dapat debu dan kerusakan lingkungan. Ini bukan kemajuan, ini ketimpangan yang makin dalam,” kata Erwin, warga yang mata pencahariannya terganggu akibat ekspansi tambang di sekitar Malili.

Sementara itu, warga Luwu Ahmad Husain juga menyuarakan keluhan serupa terkait aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area (Mas Mindo) dan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

“Tambang emas Mas Mindo dan smelter BMS di wilayah kami seharusnya membawa manfaat bagi anak cucu, tapi realitanya jalan desa hancur karena lalu lalang truk tambang, sawah terancam banjir limbah, dan janji pekerjaan lokal sering ingkar.

Kami berkontribusi besar lewat pajak dan sumber daya, tapi infrastruktur dan kesejahteraan warga tetap tertinggal. Ini bukti pusat provinsi tidak adil mengelola daerah kami,” ujar Ahmad Husain, warga yang aktif menyuarakan dampak pertambangan di Luwu.

Pernyataan Kemendagri bahwa ada 370 usulan DOB lain justru membuktikan Luwu Raya bukan kasus marjinal. Malah salah satu yang paling siap. Mengapa yang matang diabaikan?” tanyanya.

Lebih jauh, Adri menilai moratorium yang berkepanjangan melanggar semangat desentralisasi Pasal 18 UUD 1945. “Ini bentuk recentralisasi terselubung. Menghentikan pemekaran tanpa evaluasi periodik dan jadwal pencabutan adalah ketidakadilan kebijakan,” katanya.

LMND Sulsel menuntut pencabutan atau revisi moratorium melalui Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden baru, dengan prioritas pada daerah yang memenuhi syarat ketat seperti kemandirian fiskal minimal 60 persen dan Indeks Pembangunan Manusia di atas rata-rata nasional.

Pemerintah juga diminta segera menerbitkan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sesuai amanat UU Pemda, serta melibatkan DPR RI dan DPD RI untuk membahas RUU pemekaran Luwu Raya secara terbuka.

Adri Fadhli menambahkan ancaman pembangkangan sipil jika tuntutan tidak digubris. “Pembangkangan sipil bukan hanya menutup jalan atau lockdown daerah.

Kami juga akan menggalang seruan tolak bayar pajak ke provinsi induk Sulawesi Selatan dan ke kas negara pusat. Pajak yang selama ini dikumpulkan dari rakyat Luwu Raya tidak sebanding dengan pelayanan publik yang diterima. Jika pusat terus mengabaikan, ini adalah bentuk perlawanan sah rakyat terhadap ketidakadilan struktural,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika pemerintah tetap menolak, LMND Sulsel siap mendukung langkah hukum masyarakat Luwu Raya, termasuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran Pasal 18 UUD 1945 versus kebijakan moratorium yang diskriminatif.

Pernyataan Kemendagri Cheka Virgowansyah disampaikan di Makassar pada Minggu (22/2/2026) usai mengisi materi di acara Ramadhan Leadership Camp Pemprov Sulsel. Ia menegaskan moratorium masih berlaku dan Kemendagri mematuhi kebijakan tersebut, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (*)

Advertisement