Kasus KDRT di Gowa, Diduga Suami Tewas Ditangan Istrinya

FOTO: Ilustrasi laki-laki korban kekerasan dalam rumah tangga (sumber: Tempo)
FOTO: Ilustrasi laki-laki korban kekerasan dalam rumah tangga (sumber: Tempo)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penasehat hukum keluarga EK berharap kepolisian resor (Polres) Gowa segera merilis pengembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami almarhum KE (49) di Mapolres Gowa.

Menurut penasehat hukum keluarga EK, Akibat KDRT itu diduga R (49) telah menghilangkan nyawa KE yang merupakan suaminya sendiri.

Kepada media Yandi mengungkapkan bahwa R telah diamankan oleh Satreskrim Polres Gowa.

“Terlapor (R) sudah diamankan pihak penyidik polres Gowa. Kalau ngak salah kabarnya sudah diamankan sejak 29 Januari 2025 lalu. Itu informasi yang kami terima, Berarti sudah masuk hari ke delapan R diamankan pihak penyidik,” ujar Yandi, Kamis (6/2/2025).

Advertisement

Dirinya pun berharap agar penyidik segera menggelar pres release penyebab kematian EK suami dari R.

Katanya dengan telah diamankannya R hal itu menunjukkan adanya dugaan KDRT yang dilakukan R sehingga menyebabkan terjadi hilangnya nyawa EK.

“Yang bersangkutan sudah diamankan, Berarti sudah patut diduga ada perbuatan melawan hukum sehingga dilakukan penahanan,” katanya.

“Pihak keluarga EK berharap penyidik segera melakukan pres release penyebab kematian EK,” harap dia.

Untuk diketahui, Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perumahan elit New Diva Istanbul Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kabupaten Gowa, pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Terkait pengembangan kasus KDRT tersebut, Kepada media, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap R.

“Kami telah melakukan penahanan,” ujar Bahtiar. Kamis malam (6/2)

Saat dikonfirmasi rencana pres release penetapan tersangka terhadap R. Bahtiar mengatakan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa.

“Untuk release belum ada rencana, Karena berkas perkara sementara dirampungkan untuk dilimpah ke JPU,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa. (LN)

Advertisement